Tujuan Kami Membuat Blog Ini Semata Untuk Beramal Dan Bersedekah Dengan Cara Dan Sistem Yang Baru. Anda Hanya Mengunjungi Blog Ini. Dan Klik Iklan Yang Ada Di Blog Ini Dan Unduh Dan Download Software Dan Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Islam Dan Seluk-Beluk. Semua Hasil Donasi Dan Infak Dari Klik Iklan Dan Pendapatan Dari Download 100% Buat Amal Dan Sedekah di pondok pesantren darul qur'an

Hukum Software Bajakan  

Kamis, 15 Desember 2011

Soal
Pertanyaan ana masih seputar “MENGAMBIL HAK ORANG KAFIR.”
bagaimana hukumnya kalo kita meng-install program/software bajakan kedalam komputer kita? bukankah membajak suatu karya orang lain tanpa seizinnya juga trmasuk mengambil hak orang lain..??
sebenarnya ana ada keinginan untuk membeli software asli, tapi harganya bener-bener mahal. sebagai contoh harga software Adobe Photoshop asli Rp. 6.704.290. sedangkan harga bajakannya Rp 25.000.
Ana sekarang bener-bener bingung stadz.. di satu sisi ana tidak mau berbuat dzolim kepada orang-orang kafir, dan di sisi yg lain ana juga mau mahir dalam menguasai software-sofware mereka (orang kafir)
Tolong beri masukan kepada ana yang faqir ini mengenai permasalahan yg sedang ana hadapi.
Semoga Alloh selalu membalas seluruh amal ibadah Ustadz dan selalu memberikan hidayah-Nya kepada umat Islam melalu da’wa yg sedang ustadz lakukan ini..
Jazakalloh Khoir..
Jawab
Dalam masalah ini, para ulama kontemporer terbagi menjadi tiga pendapat:
Pertama: Mengharamkan secara mutlak baik mengcopy maupun menggunakan software-sofware yang tidak asli, jika hal tersebut dilarang oleh yang membuatnya. Baik itu muslim maupun kafir non harbi. Inilah fatwa mayoritas ulama kontemporer.
Kedua: boleh mengcopy dan menggunakan software yang tidak asli buat kepentingan pribadi, bukan buat diperjualbelikan, jika memang ia membutuhkannya, dan menurut dugaan kuatnya software aslinya telah terjual banyak dan pembuat softwarenya telah meraup keuntungan yang cukup dan dapat menutupi biaya pembuatan software tsb.
Ketiga: membolehkan secara mutlak, terutama bila berkaitan dengan ilmu-ilmu penting, sebab dengan tidak boleh mengcopy dan menggunakan kecuali software yang asli, berarti menyembunyikan dan membatasi manfaat dari ilmu tersebut.

Tentu pendapat yang paling hati-hati ialah pendapat pertama, namun jika memang antum terdesak dan sangat membutuhkan program tersebut, cobalah cari program lain yang bisa menggantikan, dan bila tetap tidak ada atau harganya tidak terjangkau, maka seingat ana, Syaikh Utsaimin membolehkan penggunaannya secara terbatas, alias bukan untuk diperjual belikan.
Wallaahu a’lam bisshawaab.[1]

Soal:
Aku bekerja sebagai akuntan. Sejak memulai pekerjaanku ini, aku menggandakan program untuk mendukung pekerjaanku. Aku menggandakan program ini tanpa aku membeli program asli. Hal ini kulakukan karena kutemukan dalam program tersebut peringatan untuk menggandakan program tadi. Lebih-lebih mereka memperingatkan bahwa hak penggandaan telah dilindungi. Sebagaimana peringatan seperti ini banyak ditemukan dalam berbagai buku. Sedangkan pemilik program ini boleh jadi seorang muslim atau pun kafir. Pertanyaannya, apakah dibolehkan melakukan penggandaan seperti ini?

Jawab
Tidak dibenarkan bagi anda untuk menggandakan program-program komputer yang pemiliknya melarang untuk digandakan kecuali atas seizinnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.”
Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبة من نَفْسٍ
“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya”.
Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
“Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya”. Hukum ini berlaku baik pencetus program adalah seorang muslim atau kafir selain kafir harbi (yang dengan terus terang memusuhi umat Islam), karena hak-hak orang kafir selain kafir harbi dihormati layaknya hak-hak seorang muslim.
Wabillahittaufiq, dan semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts All ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)
Yang menandatangani fatwa ini:
Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh
Anggota: Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid
Sumber: Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah 13/188, fatwa no: 18453, Mawqi’ Al Ifta’ (http://alifta.net)

Soal
Bagaimanakah hukum menggunakan uang hasil usaha dengan menggunakan software bajakan?
Pendengar Radio Muslim
Jawab
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.menjawab:
Menggunakan software bajakan untuk suatu usaha telah dijelaskan keharamannya oleh para ulama rahimahumullah. Sehingga penggunaan uang hasil usahanya adalah termasuk menggunakan hasil dari usaha yang tidak halal. Maka seharusnya hasil usaha tersebut tidak digunakan untuk makan. Hasil usaha yang haram seharusnya disalurkan kepada orang lain. Tidak boleh kita makan hasilnya.
Wallahu’alam bis shawab.
Sumber Pustaka : http://www.kitaaceh.com/2011/12/hukum-software-bajakan.html

AddThis Social Bookmark Button


0 komentar: to “ Hukum Software Bajakan

Design by Amanda @ Blogger Buster