Tujuan Kami Membuat Blog Ini Semata Untuk Beramal Dan Bersedekah Dengan Cara Dan Sistem Yang Baru. Anda Hanya Mengunjungi Blog Ini. Dan Klik Iklan Yang Ada Di Blog Ini Dan Unduh Dan Download Software Dan Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Islam Dan Seluk-Beluk. Semua Hasil Donasi Dan Infak Dari Klik Iklan Dan Pendapatan Dari Download 100% Buat Amal Dan Sedekah di pondok pesantren darul qur'an

Buah Dari Ketekunan Dan Kesabaran  

Minggu, 18 Desember 2011

Hee Ah Lee, pianis berusia 21 tahun sanggup memainkan Fantasie Impromptu karya Frederic Chopin yang terkenal rumit dan cepat itu hanya dengan empat jari.Subhanallah… it’s a miracle, yang dihadirkan oleh seorang yang cacat dan keterbelakangan mental.
Hee menderita lobster claw syndrome, pada masing-masing ujung tangannya terdapat dua jari yang membentuk huruf V seperti capit kepiting. Kakinya hanya sebatas bawah lutut, sehingga tinggi badannya hanya satu meter. Ia juga mengalami keterbelakangan mental.


Riwayat Masa Kecil dan Ketekunan Pendidikan Mental
Hee lahir dari Woo Kap Sun (50). Woo telah mengetahui sejak awal bahwa anaknya akan terlahir cacat. Sanak keluarga Woo menganggap itu sebagai aib. Mereka menyarankan agar bayi itu dikirim ke panti asuhan. Woo menolak saran tersebut. Ia menerima Hee sebagai kenyataan dan anugerah.
Woo merawat, mendidik dan memperkenalkan Hee pada kehidupan nyata. Ia memperlakukan Hee sebagaimana anak-anak lain. Untuk melatih kekuatan otot tangan, Hee diajarinya bermain piano sejak usia 6 tahun. Saat itu, jarinya belum mampu mengangkat pensil.
Saat umur Hee Ah menginjak tujuh
DOWNLOAD VIDEO BUAH DARI KETEKUNAN DAN KESABARAN
DOWNLOAD EBOOK BUAH DARI KETEKUNAN DAN KESABARAN KESABARAN

Baca Selengkapnya..
AddThis Social Bookmark Button


Profile e-Miracle  

Sabtu, 17 Desember 2011

Assalamu'alaikum Wr Wb.

Pesen saya buat siapa aja khususnya member e-miracle semuanya :
Buat banyak uang sebanyak-banyaknya, Agar bisa dipake buat hidup sendiri gak bergantung sama orang lain, dan menghidupkan orang lain, membantu orang lain. Semua member e-miracle harus menjadi orang yang sakses sesakses-saksesnya, berhasil seberhasil-hasilnya, berpenghasilan puluhan, ratusan juta, hingga malahan milyaran, Supaya bisa bangun banyak rumah-rumah sakit buat orang susah, supaya bisa bangun masjid dan madrasah, pesantren, dan bener-bener bisa berkhidmat buat orang-orang miskin dan tak mampu.

Dengan e-Miracle, member-member kudu punya mobil dan motor sebagai bonusnya. Kejar, dan dapatkan bonus kendaraan. Supaya bisa ngaji ke pesantren ustadz yusuf Mansur, dan ke guru-guru lain, sebab udah mudah, Udah ada kendaraan. Dan bahkan bisa ngajak yang lain ngaji dengan kendaraan kita.

Kejar tuh bonus rumah. Lalu rumahnya jadiin dah sebagiannya buat tempat tinggal, sebagiannya lagi buat tahfidz center atau rumah tahfidz. Jadi, kejar dunia. Jangan lemot, Jangan ketinggalan sama yang lain. Cuma, sebelomnya dunia itu di tangan, hatinya dibenerin dulu. Pikirannya dilempengin dulu. Supaya gak jadi gila dunia, melainkan hanya menjadikan dunia menjadi semakin lagi mudah dalam berdakwah dan beribadah.

Dan member e-miracle harus mampu memiliki waktu yang banyak, sementara mesin uangnya bekerja. Supaya apa? Supaya banyak waktu i’tikaaf, banyak waktu buat ibadah, dan banyak waktu buat berdakwah. Kalo mesin uangnya udah jalan, syiar juga udah tenang. Ga mikirin dapur dan urusan-urusan perut lagi. Udah beres. Tentu saja, semua tujuan ini, sambil juga menjalani tujuan mulia nya e-Miracle, yakni menjadi MLM dakwah dan ibadah

Wassalamu'alaikum wrwb
Ustad. Yusuf Mansur


e-Miracle adalah sebuah program dari PT. Weha Dinamika Selaras, dengan program utamanya KULIAH ONLINE E-MIRACLE yang dipadukan dengan E-COMMERCE berbasis NETWORKING yang menyediakan produk-produk unggulan yang bisa dinikmati sendiri atau dijual kembali. Bergabung dengan e-miracle berarti anda juga masuk ke sebuah wadah yang didalamnya terdapat fasilitas-fasilitas yang dirancang agar bisa mambangun jiwa-jiwa spiritual Entrepreneur, melalui pelatihan, seminar, dan kegiatan amal usaha yang menjadi salah satu pintu ikhtiar yang akan memberikan keuntungan dan keistimewaan tersendiri bagi anda, melalui E-Miracle ini pula anda dan bersama anggota yang lainnya bisa membangun sebuah jaringan yang dinamis dan harmonis, dimana para anggotanya bisa saling berbagi spirit dan motivasi, sehingga dari semuanya itu maka anda bisa meraih SUKSES SPIRITUAL & SUKSES FINACIAL.

MENGAPA HARUS e-Miracle ..

Ada beberapa ALASAN mengapa harus MEMILIH e-Miracle.
e-miracle tempat orang-orang yang ingin menjadi pengusaha tapi juga pendakwah.

AKAD KEMEMBERAN

Akad member yang SANGAT MURAH :

Cukup membeli ( jual beli putus ) Paket perdana e-miracle dengan harga Rp.500.000,- saja. Harga tersebut sangat murah dibandingkan dengan apa yang didapatkan, yaitu :
-Akses Kuliah Online, senilai Rp.1,6 juta
-Tambahan free produk e-miracle yang sangat tinggi harganya
-Hak Usaha E-COMMERCE yang bisa di Franchisekan
-Web Replika

Akad membernya SANGAT JELAS :
yaitu AKAD MUROBAHAH ( jual beli putus ) sehingga satu dan lain pihak tidak ada yang dirugikan

BELAJAR, BERBISNIS & BERDAKWAH :

E-Miracle memberikan sarana belajar yaitu kuliah Online e-miracle, Selain itu juga ada sarana bisnis e-commerce berbasis Networking yang tersystem dan terprogram. E-Miracle juga mendorong membernya untuk ikut berdakwah dalam menebarkan kebaikan

BELAJAR :

Sistem Pembelajaran Kuliah Online e-miracle ini terintergrasi langsung dgn Kuliah Online wisatahati, Belajar melalui Kuliah Online sangat efektif karena secara ONLINE yang bisa diakses kapan saja dan dari mana saja

Adanya pelatihan-pelatihan yang efektif baik secara Online maupun Offline sebagai penambah wawasan serta pengetahuan dalam kewirausahaan. pelatihan ini diberikan baik secara berkala dan simultan dengan materi meliputi :

Spiritual Entreupreneur : Pelatihan dan seminar berupa pembekalan mental, pola pikir dan pola ikhtiar

Kewirausahaan : Pelatihan dan seminar yang membawa anggota agar benar-benar memasuki dunia kewirausaha yang sesungguhnya

Tematik : Berupa pelatihan maupun seminar yang sedang inn dan menjadi kebutuhan sendiri bagi anggota

BERBISNIS / AMAL USAHA :

Ada sarana untuk BERBISNIS E-COMMERCE yang bisa di FRANCHISE -kan dan didukung oleh system pemasaran berbasis networking yang juga diterapkan secara ONLINE maupun OFFLINE sehingga dari kalangan manapun bisa menjalankannya.

Usaha ini bisa dijalankan dimana saja dan kapan saja, tidak ada paksaan untuk menjalankannya. Modalnya kecil, boleh dibilang tidak ada, karena ini adalah benefit tambahan yang diberikan bagi yang membeli produk paket perdana e-miracle. TIDAK ADA RESIKO RUGI, karena ini adalah benefit tambahan yang diberikan perusahaan ke member dan Hak Usaha ini boleh dijalankan atau tidak dijalankan sepenuhnya tergantung masing-masing member.

Adanya jenjang Karier serta Jabatan bagi yang menjalankan bisnis franchise e-miracle ini yang gunanya untuk menentukan jumlah pembagian keuntungan yang tentunya ini menjadi suatu hal yang adil bagi yang bekerja lebih keras dibanding yang tidak bekerja. UNGGUL dalam system pemasaran AMAL USAHA e-miracle.

PRODUK :

Adanya produk-produk pendukung sebagai komoditi amal usaha yang tentunya untuk melanggengkan sebuah amal usaha membernya. Produk yang disediakan adalah produk-produk unggul, unik dan bermutu tinggi.

DEMO MIRACLE WATER:


http://www.ziddu.com/download/18337567/V1120_22-01-12.3gp.html
http://www.ziddu.com/download/18337472/testujimiraclewater.3gp.html
SANTRI RUMAH TAHFIDZ ABI WAL UMMI

 
BERDAKWAH :

e-Miracle ini digagas dan dikembagkan untuk menjadi :
MLT ( Multilevel Tahajud )
MLD ( Multilevel Dhuha )
MLS ( Multilevel Sedekah )
MLFIDZ (Multilevel Tahfiz)

Pointnya menjadi MLA ( Multilevel Amal )

"Member E-Miracle kudu ngejar akheratnya sebelum ngejar dunia, kudu ngapalin Qur'an walau 1 ayat perharinya, tahajud tiap malamnya, malah kudu Dhuha setiap paginya dan cinta sedekah dalam hidupnya."

( Ust.Yusuf Mansur ).

Pointnya adalah agar member saling gerak mengerakkan dan dorong mendorong satu sama lain untuk menebar amal ibadah bersama.

MOTO

Ajak, Rawat dan Uswatun Hasanah

Visi & Misi

Visi, Kaya dunia dan Akherat

Misi, Memperkuat ekonomi Bangsa dengan meningkatkan potensi ekonomi Individu melalui jalinan silaturahim yang erat.

Amal Usaha

System Pemasaran (Marketing Plan)

Paket

Silver
Rp. 250.000,- (20 Poin), Potensi Rp. 500.000,-/hari Maka akan mendapatkan :
1 Hak Franchise
5 DVD Senilai Rp. 125.000,-
Kuliah Online senilai Rp. 1.600.000,-
Total Senilai Rp. 1.725.000,-

Gold
Rp. 500.000,- (40 Poin), Potensi Rp. 1.000.000,-/hari Maka akan mendapatkan :
1 Hak Franchise
5 DVD Senilai Rp. 125.000,-
Kuliah Online senilai Rp. 1.600.000,-
Suplemen senilai Rp. 75.000,-
Buku senilai Rp. 25.000,-
Voucher Umroh US$50
Total Senilai Rp. 2.325.000,-

Platinum
Rp. 1.500.000,- (120 Poin), Potensi Rp. 2.000.000,-/hari Maka akan mendapatkan :
1 Hak Franchise
5 DVD Senilai Rp. 125.000,-
Kuliah Online senilai Rp. 1.600.000,-
Suplemen senilai Rp. 300.000,-
Buku senilai Rp. 75.000,-
3 Lembar Voucher Umroh $50
Total Senilai Rp. 3.600.000,-
* harga paket belum termasuk ongkos kirim

Plan A

Bonus Referal 20% dari pendaftaran




Bonus Pasangan


Plan B

8 Keunggulan Marketing Plan B (Miracle)
1. Hanya Membangun 2 Group
2. Tanpa Side Volume
3. Tupo/Automaintenance Minimal 50 BV/Rp.250.000,-
4. Tanpa Break Level
5. Bonus Tanpa Batas
6. Total Bonus Hingga 93% dari BV
7. Perhitungan Bonus Berdasarkan Omset Nasional/Internasional
8. Pembangunan Bonus Secara Syariah

Jenis Bonus Plan B


**Eksekutif Bonus adalah bonus yang di berikan kepada senior manager ke atas
yang tidak mencapai posisi Qualified Senior Manager



Catatan :
-Distributor Hanya mendapatkan personal bonus, personal profit sharing dan basic bonus
-Untuk posisi supervisor berhak atas personal bonus, personal profit sharing, basic bonus dan supervisor & bonus
-Untuk posisi manager keatas bonus yang diperoleh adalah personal bonus, supervisor bonus, manager $ bonus, sm bonus, direktur bonus dan presiden direktur bonus (kecuali personal profit sharing dan basic & bonus)

Contoh Omset 500 Dus kiri 500 dus kanan (15000 bv kiri 15000 bv kanan) Posisi Senior Manager


"Illustrasi Bonus Plan B Jika Menduplikasi Sponsor 2 Orang / Bulan dan Masing-masing Belanja 2 Dus/Bulan"


DATA PERUSAHAAN

PT. Weha Dinamika Selaras

Legalitas
SIUP 0858/PK/IX/2009
NPWP 02.968.181.4-416.000
TDP 30.06.1.52.05082

No.Rekening
an. PT.Weha Dinamika Selaras
Bank Syariah Mandiri 449 000 222 5
BNI 102.333.555.8

Website Resmi
www.e-miracle.com

Kantor Pusat
Gd. Al Ikhlas Lt-4, Ponpes Daarul Qur'an Internasional
Jln. Thamrin - Cipondoh Tangerang
Telp. 021.2511.853 / Fax. 021.2511.854

Kantor Operasional :
Gd. Dana Graha Lt.1
Jl. Gondangdia Kecil 12-14, Menteng - Jakarta Pusat
Telp. 021-31901426

Kantor Pelatihan :
Perum Pondok Duta 1
Jl. Mahkota Raya, Blok D2 No.6, Cimanggis Depok 




Baca Selengkapnya..
AddThis Social Bookmark Button


Blog Rekan E-Miracle  

Kalau Anda ingin jadi PEBISNIS
tapi juga ingin ikut BERDAKWAH
..Disinilah Tempatnya

Anda sangat tepat membuka situs ini, karena disini adalah tempatnya orang yang ingin berbisnis tapi juga didorong untuk ikut berdakwah. Karena Berdakwah adalah KEWAJIBAN ANDA, KEWAJIBAN KITA SEMUA.

Keuntungan anda berdakwah adalah setidak-tidaknya termotivasi diri untuk merubah diri sendiri menjadi pribadinya baik dan unggul, bahkan ketika anda memiliki masalah maka selesaikan lah masalah itu dengan sama-sama mengajak orang lain untuk keluar dari masalah tersebut.

Sebagai pendakwah, kini anda sudah disiapkan modul-modulnya dalam KULIAH ONLINE yang mudah anda akses darimana saja dan kapan saja, Kuliah Online adalah bahan ajar yang merubah pola pikir juga pola ikhtiar anda, di Kuliah Online ini anda akan menemukan apa yang mungkin selama ini anda cari, selain itu ada sarana DVD dan CD serta buku-buku yang juga sebagai bahan tambahan refrensi anda.

Sebagai Pebisnis, tentu anda akan dibekali tools-toolsnya antara lain sarana bisnis e-commerce yang tersystem (NETWORKING) serta pelatihan-pelatihan secara berkala, sehingga anda dengan mudah menjalan bisnis anda baik sendiri maupun bersama-sama. Selain itu tersedianya produk-produk unggulan (Produk utama dan Produk Komplimentari) yang bisa anda manfaat untuk sendiri atau dijual lagi sebagai alat komoditi bisnis anda.

Benefit Tambahan>, Sebagai tambahan anda mendapatkan Potongan langsung untuk berumroh (sebesar U$50) dan juga manfaatkan kartu kanggotaan anda untuk mendapatkan potongan harga yang sangat besar jika membeli produk-produk merchandise diluar e-miracle yang tentunya bisa menjadi tambahan penghasilan anda.
Untuk Video Lainnya Dapat Klik Link Di Bawah Ini
DOWNLOAD VIDEO KUNFAYAKUN
DOWNLOAD VIDEO USAHA E-MIRACLE

Baca Selengkapnya..
AddThis Social Bookmark Button


Multi Level Marketing (MLM) Berdasarkan Syariat Islam  

MLM Dalam Tinjauan Syariah Islam.

H.M. Sofwan Jauhari Lc, M.Ag[1]

Abstrak
Ekonomi & Bisnis Syariah telah diakui sebagai alternative ekonomi dunia menggantikan sosialisme dan kapitalisme. Perbankan, Asuransi, dan Pasar modal syariah telah berkembang dan resmi dilindungi oleh pemerintah RI dengan adanya berbagai regulasi yang mengatur perbankan syariah, asuransi syariah dan pasar modal syariah. Perbankan syariah, meskipun market share-nya belum terlalu besar jika dibanding dengan perbankan konvensional, namun sudah cukup dirasakan keberadaannya, demikian pula dengan asuransi dan pasar modal syariah.

Beberapa inovasi baru baru dalam bisnis syariah telah bermunculan seperti MLM Syariah, terbukti dengan terbitnya fatwa DSN MUI No 75 tahun 2009 tentang PLBS (Penjualan langsung Berjenjang Syariah), namun regulasi yang berbentuk UU atau peraturan lain tentang MLM syariah memang belum ada. Bahkan di kalangan akademisi banyak yang memandang remeh MLM dan meragukan kehalalan-nya. Meskipun demikian, menurut perkiraan di ndonesia ini setidaknya terdapat 8 juta penduduk yang terlibat aktif dalam industry MLM. Islam harus menjawab semua permasalahan ummat yang ada.

Tulisan ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran tentang MLM yang memang masih menuai pro-kontra di kalangan masyarakat, meskipun dalam faktanya banyak orang-orang yang sukses mendapatkan kehidupan yang lebih baik melalui MLM.

Key word : Marketing Plann, Money Game, Pyramida/Ponzi, Al-buyuu; (bai;), Ijaarah.

Pengantar :
MLM atau Multi Level Marketing merupakan salah satu bentuk bisnis modern,yg belum ada di jaman Rasulullah saw, bahkan dalam literature ulama’ salaf-pun MLM belum menjadi salah satu pembahasan. Meskipun demikian, faktanya MLM merupakan sesuatu yg sudah ada dan cukup familiar di masyarakat Indonesia. Terbukti, menurut perkiraan DSN MUI, di Indonesia ini telah terdapat sekitar 600 perusahaan yang bergerak dalam industry MLM, namun dari data yang ada, penulis mendapatkan hanya 62 perusahaan (sekitar 10% dari perkiraan seluruh MLM yang ada) diantaranya yang telah terdaftar di APLI (Asosiasi Penjuaan Langsung Indonesia) sebagai wadah resmi asosiasi perusahaan penjualan langsung berjenjang atau MLM di Indonesia[2], dan ketika tulisan ini dibuat, sampai bulan Oktober 2010, telah ada 5 perusahaan MLM yang telah mendapatkan Sertifikasi Syariah dari Dewan syariah Nasional (DSN) MUI Pusat. [3]
Di sisi lain, buku-buku ataupun tulisan tentang MLM masih sangat minim, bahkan hampir tidak ada referensi MLM berbahasa Indonesia yang melakukan kajian akademik/ilmiah, yang ada barulah buku-buku praktis yang membahas tentang MLM dari tinjauan pelakunya; bagaimana agar sukses menjalankan bisnis MLM dan tulisan-tulisan kecil yang membahas hukum MLM menurut ulama kontemporer.

Sampai saat ini, ketika tulisan ini dibuat, penulis juga belum mendapatkan perguruan tinggi yang mengkaji MLM secara khusus dalam bentuk pembukaan program studi, bahkan mata kuliah tentang MLM pun belum penulis temukan di salah satu perguruan tinggi, lain halnya dengan Leasing, Pasar modal, Asuransi dan Perbankan. Buku-buku, tulisan, paper, mata kuliah bahkan program studi untuk beberapa bisnis modern yg terakhir penulis sebutkan sudah cukup banyak kita dapatkan. Oleh karena itulah tulisan ini lebih banyak menggunakn referensi yang berasal dari media elektronik disbanding dengan referensi yg berasal dari media cetak/buku.

Batasan dan Pengertian:
MLM adalah singkatan dari Multi Level Marketing yang juga disebut dengan istilah Network Marketing. Dalam bahasa Indonesia MLM dikenal dengan istilah Pemasaran Berjenjang, atau Penjualan Langsung Berjenjang, sedangkan dalam bhs arabnya adalah التسويق الشبكي .

MLM atau Pemasaran Langsung Berjenjang adalah sistem penjualan yang dilakukan oleh perusahaan, dimana perusahaan yg bergerak dalam industry MLM hanya menjual produk-produknya secara langsung kepada konsumen yg sudah terdaftar (member), tidak melalui agen/penyalur; selain itu perusahaan juga memberikan kesempatan kepada setiap konsumen yg sudah terdaftar (member) untuk menjadi tenaga pemasar atau penyalur. Dengan cara ini maka seorang konsumen secara otomatis menjadi tenaga pemasar (marketer). Dengan kata lain seorang konsumen akan berfungi ganda di mata perusahaan, yakni yang pertama ia menjadi konsumen, dan kedua ia juga sebagai mitra perusahaan dalam memasarkan produknya.

Network marketing is a business model that is based on a company distributing products and services through a network of independent contractors. Network marketing is also popularly known as multi-level marketing (MLM), affiliate marketing, and tiered marketing.[4]

APLI sebagai wadah persatuan MLM menjelaskan : Pemasaran berjenjang (bahasa Inggris: multi level marketing) adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung[5]

Dalam fatwanya, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menyebutkan bahwa : Penjualan Langsung berjenjang adalah cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut.[6]

Dari beberapa definisi di atas dapat kita tarik benang merah bahwa : MLM adalah system pemasaran (marketing) atau penjualan dimana setiap konsumen berperan sebagai marketer, orang yang merekrut disebut dengan Upline dan orang yang direkrut disebut sebagai downline. Orang kedua yang disebut dengan downline ini juga kemudian dapat menjadi upline ketika dia behasil merekrut orang lain menjadi downlinenya, begitu seterusnya. Setiap orang berhak menjadi upline sekaligus downline (Multi Level).

Secara umum, dalam industry MLM ini seorang upline akan mendapatkan manfaat berupa bonus/komisi dari perusahaan apabila downlinenya berhasil melakukan penjualan produk yg dijual oleh perusahaan, bahkan ada perusahaan MLM yang memberikan bonus kepada seorang member ketika member tersebut telah berhasil merekrut member baru, meskipun bonus yang demikian ini oleh beberapa prakktisi MLM dianggap tidak sah karena bertentangan dengan Permendag NOMOR : 13/M-DAG/PER/3/2006 T E N T A N G KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG [7]. Secara detail, bagaimana seorang member akan mendapatkan bonus/komisi ini, berapa persen dia mendapatkan bonus/komisi adalah bergantung kepada marketing plann masing-masing perusahaan MLM yang berbeda antar satu dengan lainnya.

Diantara kelebihan perusahaan yang menjual produknya dengan system MLM adalah, bahwa dengan cara ini perusahaan dapat memangkas jalur distribusi, perusahaan tidak lagi memerlukan pihak ketiga yg ditunjuk sebagai sole agen, agen, ataupun pengecer dan bahkan perusahaan dapat memangkas bea iklan, karena setiap member akan berperan sebagai marketer sekaligus iklan berjalan. Semakin banyak member maka semakin besar iklan berjalan yang dilakukan oleh perusahaan.

Para konsumen yang terdaftar ini biasanya disebut dengan member/mitra/distributor. Meskipun setiap distributor diharapakan berperan ganda sebagai konsumen dan sebagai marketer, namun seorang member boleh saja memilih untuk menjadi konsumen saja, member yang demikian tidak mengharapkan bonus/komisi dari perusahaan tetapi hanya mengarapkan untuk dapat membeli poduk langsung ke perusahaan dengan harga yang lebih murah jika dibandingkan kalau ia membeli kepada member yang lain.

B. Beberapa varian system pemasaran MLM.
Penjelasan yang kami berikan di atas adalah merupakan kebiasaan yang ada dalam MLM. Lebih detailnya, setiap perusahaan yang memasarkan produknya dengan system MLM memiliki perbedaan system, ada beberapa bentuk marketing plan (system pemasaran& pembagian bonus) yang ditawarkan oleh MLM antara lain adalah : Binary, Break Away, Matriks, Uni Level, dan bahkan ada yang sebenarnya bukan MLM namun dia mirip MLM yaitu system Viral Marketing dan Skema Pyramida atau skema ponzi.

a. Binary:
Dalam system Binary setiap member hanya berhak merekrut dengan kelebaran 2 orang saja, (untuk level/ kedalaman pertama); apabila member tersebut merekrut lebih dari 2 orang maka secara otomatis system binary akan meletakkan orang ke 3&4 ditaruh di bawahnya downlinenya yang pertama (menjadi downline kedalaman ke 2) dan seterusnya,tingkat kedalaman jaringan dalam system binary tidak terbatas.
b. Breakaway:
Seorang member berhak merekrut dengan kelebaran yang tak terbatas, namun untuk tingkat kedalamannya biasanya terbatas hanya sampai 10 level kedalaman.
c. Matrix:
Seorang member biasanya berhak merekrut downline dengan kelebaran 2 sampai 7 orang frontline, adapun kedalaman bias mencapai 5 sampai 50 level.
d. Unilevel:
Seorang member berhak merekrut downline dengan kelebaran tidak terbatas, dan biasanya dengan kedalaman 5 hingga 10 level.

C. Sistem pemasaran lain yang mirip dengan MLM.
Selain beberapa system MLM di atas, masih ada beberapa system penjualan yang mirip dengan MLM, namun menurut para praktisi MLM system tersebut tidaklah termasuk MLM, akan tetapi masyarakat awam menyebut dan menganggapnya sebagai MLM, system tersebut antara lain adalah :
a. Viral Marketing.
Viral dalam bahasa Indonesia berarti virus. Viral marketing adalah suatu cara pemasaran yang dilakukan seperti cara kerja virus. Yaitu dengan cara menyebar dari satu tempat ke tempat lain, dari satu orang kepada orang lain. Ketika penelitian ini dibuat ada satu perusahaan yang mengkampanyekan dirinya sebagai perusahaan Viral Marketing, terlepas dari benar atau tidaknya, itu belum menjadi obyek penelitian dalam tulisan ini, apalagi setelah penulis cek di website APLI, perusahaan tsb belum menjadi anggota APLI.[8] Jika kita lihat sekilas maka Viral Marketing hamper tidak ada perbedaan dengan MLM, karena Viral Marketing memang merupakan salah satu inovasi dan pengembangan dari MLM sebagaimana yang penulis kutip dari tulisan ini :

Menurut Wiranaga (2002:95) Viral marketing merupakan perkembangan dari sistem direct selling dengan cara memberikan imbalan yang khusus dengan bentuk menyerupai Network Marketing atau Multi Level Marketing.

Yang membedakan antara Viral Marketing dengan Multi Level Marketing terletak pada variabel produk, perusahaan, harga, sistem bonus, iuran, target belanja dan berbagai syarat lainnya.

Contoh Viral marketing secara tepat adalah sms berantai, ketika seseorang menerima sms dari temannya dia diminta untuk menyebarkan kepada 10 orang temannya, lalu setiap orang dari 10 orang itu akan menyebarakan kepada 10 org lain lagi, yg berarti akan tersebar kepada 100 orang ( total 110; 10+100), lalu 100 orang itu menyebarkan masing-masing kepad 10orang lain dan seterusnya, system pemasaran ini bekerja secara cepat menyebar ke banyak orang dan susah dibendung seperti cara kerja virus.

Skema Ponzi[9].
Nama ponzi diambil dari nama seseorang yaitu Charles Ponzi (3 Maret 1882-18 Januari 1949) seorang Italia yang tinggal di Boston, AS. Ponzi terkenal dengan penipuannya karena menawarkan investasi dengan keuntungan 50% dalam waktu 45 hari atau 100 hari dalam waktu 90 hari. System ini merupakan system piramida yg banyak digunakan untuk menipu dalam money game. Sekilas skema ponzi ini memang mirip dengan MLM. Apa yang ditawarkan oleh Charles ponzi memang merupakan sesuatu yang sangat menggiurkan namun jauh dari logika investasi di pasar modal, asuransi, deposito bahkan investasi dalam bentuk bisnis riil seperti emas maupun property.

Skema ponzi ini sering digunakan untuk penjualan produk jasa, pada tahun 2002 Masyarakat Jawa Timur dikejutkan dengan kasus YAMI (Yayasan Amal Muslim Indonesia) yang menjanjikan seseorang untuk berangkat haji hanya dengan membayar Rp 5.000.000,- yang mana bea ONH waktu itu adalah sekitar 20 juta. Dalam hal ini YAMI bekerjasama dengan GoldQuest International. [10]


Skema penipuan ini juga sering terjadi di Indonesia. Ada sebuah perusahaan menjanjikan keuntungan besar, namun sebenarnya keuntungan itu dibayar dengan dana yang masuk dari anggota baru. Tidak pernah ada investasi riil. Kasus besar yang pernah terjadi adalah penipuan PT Qurnia Subur Alam Raya atau QSAR yang menggelapkan dana nasabah melalui investasi agribisnisnya.[11]

Sistem Piramida
Sistem Piramida adalah suatu system pemasaran yang hanya akan menguntungkan sebagian orang yang jumlahnya sangat sedikit, dan biasanya mereka adalah orang-orang yang lebih dulu bergabung dalam system pemasaran tersebut. Sebaliknya system piramida akan menyebabkan kerugian pada banyak orang karena mereka harus menanggung beaya atau memberikan keuntunga karena mereka harus menanggung beaya atau memberikan keuntungan kepada orang yang sedikit. Sistem piramida inilah yang dipakai oleh Ponzi. Oleh karena itulah banyak yang menylah yang dipakai oleh Ponzi. Oleh karena itulah banyak yang menyamakan antara skema ponzi dengan system piramida.Dalam tulisan ini penulis membedakan antara skema ponzi dengan system piramida untuk memperjelas asal usul kedua istilah.

Sistem piramida ini memang lebih menarik dibandingkan dengan system MLM yang sebenarnya karena dia menjanjikan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang besar dengan sedikit usaha. Sistem piramida ini secara sepintas mirip Multi Level Marketing dan boleh jadi ada perusahaan MLM yang menggunakan system piramida dalam marketing plannya.

Sistem Piramida, yang menawarkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan besar dengan sedikit usaha, sebenarnya telah pula dijalankan di Taiwan, Amerika Serikat, Malaysia dan lain-lain negara, tetapi sehubungan dengan banyaknya pengaduan dari para anggotanya, kini di negara-negara tersebut sistem ini diawasi secara ketat oleh Pemerintah setempat karena dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat luas. Diantara perusahaan-perusahaan tersebut banyak pula yang telah ditutup. [12]

MLM yang menggunakan system piramida atau skema ponzi memiliki beberapa cirri sebagai berikut :[13]
Biaya pendaftarn anggota relative besar dan sebagian digunakan sebagai kompensasi atau komisi/bonus kepada orang-orang yang merekrut atau mensponsori anggota baru. Dengan demikian, anggota skema piramida lebih sibuk untuk merekrut anggota baru dan melalaikan tanggung jawab untuk menjual produk dan memberikan pelayanan kepada pelanggan.
Ciri kedua dari sistem pemasaran piramida adalah ketidakpedulian perusahaan ataupun member yg menjadi upline terhadap kualitas produk dan kepuasan pelanggan, sehingga konsumen cendrung menjadi korban..
Ciri ketiga dari system piramida adalah tidak adanya perjanjian atau kontrak tertulis antara perusahaan dengan distributornya. Hampir semua janji berupa iming-iming untuk menjadi kaya mendadak disampaikan secara lisan, sehingga sulit untuk dibuktikan bila terjadi pengingkaran.
Ciri keempat adalah tidak adanya pendidikan dan sistem pelatihan yang sistematis dan berkesinambungan untuk para distributor.
Ciri kelima adalah tidak diterimanya perusahaan yang melaksanakan pemasaran dengan skema piramida dan investasi surat berantai sebagai anggota APLI atau Direct Selling Association (DSA) di negara di mana mereka beroperasi.
Dan ciri keenam adalah pelanggaran terhadap prinsip umum MLM yang sah, yakni semua anggota memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan. Dalam skema piramida, mereka yang mendaftar belakangan kurang dan/ atau tidak memiliki sama sekali peluang untuk mendapatkan keuntungan.

D. Money Game.
Seringkali ditemukan kerancuan istilah antara MLM atau pemasaran berjenjang dengan permainan uang (money game). Money Game adalah perjudian murni yang tidak ada produk apapun dalam bentuk barang ataupun jasa. Moneygame selalu mengacu kepada skema ponzi atau sistem piramida. Namun lebih bahayanya seperti yang pernah penulis temukan di lapangan adalah money game ini terkadang menggunakan baju agama dengan istilah ibadah atau sedekah. Bagi penulis money game dengan baju ibadah adalah seperti pelacur yang berkata bahwa dirinya melacurkan diri demi untuk menafkahi keluarganya.

Pemasaran berjenjang pada hakikatnya adalah sebuah sistem distribusi barang. Pemasaran produk yang berbentuk jasa seperti haji dan umroh jika dipasarkan dengan system MLM menurut hemat penulis juga masih rawan, bias jadi merupakan hal yang halal tetapi tidak thayyib atau bahkan haram, seperti yang akan penulis jelaskan. Banyaknya bonus pada MLM yang sebenarnya didapat dari omzet penjualan yang didistribusikan melalui jaringannya.

Sedangkan Money Game menurut fatwa DSN MUI 75 Tahun 2009 adalah : kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/ pendaftran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian, dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yg dapat dipertanggungjawabkan[14].

E. MLM dan Direct selling :
Sering terjadi kesalah pahaman antara MLM dengan Dirct selling atau penjualan langsung. Banyak kalangan menganggap bahwa setiap MLM adalah direct selling dan setiap direct selling adalah MLM. Hal yg sebenarnya bukanlah demikian. Pada umumnya MLM merupakan perusahaan direct selling namun tidak setiap perusahaan yg melakukan penjualan produknya dengan system direct selling adalah termasuk pelaku MLM, karena dalam system direct selling ada dua system yaitu :

Dalam situsnya, APLI menjelaskan bahwa yg termasuk Direct Selling adalah [15]:
Single Level Marketing (Pemasaran Satu Tingkat), maksudnya adalah : Metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan Langsung melalui program pemasaran berbentuk satu tingkat, dimana Mitra Usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri.
Multi Level Marketing (Pemasaran Multi Tingkat), maksudnya adalah : Metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan Langsung melalui program pemasaran berbentuk lebih dari satu tingkat, dimana mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri dan anggota jaringan di dalam kelompoknya.

Kesimpulan : Dari pemaparan di atas dapat kita pahami bahwa pada hakikatnya MLM adalah sebuah system pemasaran barang (al-buyu’) dan jasa (al-ijaarah). Namun demikian ada beberapa perusahaan yang tidak menjual barang dan jasa namun mereka mengklain sebagai industry MLM akan tetapi hakekatnya adalah Money Game yang mengikuti skema ponzi atau system piramida.

F. Hukum MLM dalam tinjauan fiqh.
Dari paparan di atas penulis sekali lagi ingin menegaskan bahwa pada dasarnya MLM adalah suatu cara perusahaan untuk menjual produknya, baik yang berupa barang maupun jasa. MLM yang sebenarnya, hanya dapat disebut MLM jika me-marketing-kan barang atau jasa, system atau perusahaan yang tidak menjual produk barang atau jasa adalah Money game yg berkedok MLM, secara fiqh sebuah akad (transaksi) harus ada ma’qud ‘alaih (obyek transaksinya), akad tanpa ma’qud alaih adalah batal.Tidak bias disebut dengan Multi Level Marketing, kalau tidak ada sesuatu yang di-marketing-kan.

Untuk MLM yang menjual produk berupa barang, maka pada hakekatnya kegiatan MLM adalah transaksi jual beli ( al-bai’ atau albuyuu’),[16] dan sudah menjadi kesepakatan ulama’[17] bahwa jual beli adalah merupakan akad yang dihalalkan oleh syariah Islam, berdasarkan Al-quran, sunnah dan Ijma’. Diantara dalil halanya jual beli adalah firman Allah swt :

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. ( QS Al-Baqarah 2:275)

Hai orang-orang yg beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yg batil, kecuali dengan jalan perniagaan yg berlaku dengan suka sama suka diantara kamu ( QS An-Nisaa’ 4: 29)

Adapun dalil halalnya jual beli dari Hadits adalah ;
وعن رافع بن خديج : أي الكسب أطيب ؟ قال صلى الله عليه وسلم عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور مسند أحمد

Dari Rafi bin Khadij berkata ; Ya Rasulullah usaha apakah yang paling baik ? beliau menjawab : pekerjaan seseorang dengan tangannya, (produksi/industri) dan setiap jual beli yang mabrur (distribusi/trading). (Musnad Ahmad Hadits 16628).

Dalam hadits ini rasul tidak hanya menjelaskan halal-nya jual beli, tetapi bahkan menempatkan jual beli sebagai salah satu profesi terbaik seperti yang dilakukan oleh rasulullah saw, istri beliau Khadijah ra, dan para sahabat seperti Abu Bakar, Usman bin affan, Abdurrahman bin Auf dll. Dengan demikian, sekiranya MLM itu benar-benar melaksanakan akad jual beli sesuai dengan syarat dan rukunnya maka menjalankan bisnis tersebut bahkan bias dikategorikan sunnah karena merupakan hal yang dipuji dan dilakukan oleh rasulullah saw.

Inilah hukum dasar jual beli, dapat dikatakan Mubah atau bahkan sunnah, yang jelas merupakan sesuatu yang halal. Karena pada prinsip dasarnya MLM itu kegiatan adalah kegiatanmemasarkan suatu produk, atau kegiatan jual beli, maka hukum dasar MLM -yang menjadikan jual beli produk berupa barang sebagai kegiatannya- adalah halal pula. Tentu saja tidak semua jual beli itu halal, jual beli akan menjadi halal apabila terpenuhi syarat dan rukunnya. Begitu pula dengan MLM, tidak semua perusahaan MLM itu halal, tergantung bagaimana system yang berlaku pada MLM tersebut.

Contoh jual beli yang tidak memenuhi syarat & rukun jual beli, dan hukumnya haram adalah jual beli barang-barang tanpa seijin pemiliknya, seperti seorang anak yang menjual harta orang tuanya, seorang istri menjual harta suaminya dan seorang karyawan menjual asset perusahaan tanpa ijin; Contoh lainnya adalah jual beli yang jual beli yg mengandung unsur bohong dan penipuan, jual beli yang tidak jelas harga dan ukurannya, jual beli yang mengandung unsur riba, jual beli antara dua orang lelaki yg wajib melakukan sholat jumat yg dilakukan setelah adzan jumat hingga selesainya pelaksanaan sholat jumat, serta jual beli barang-barang yang dikonsumsi. Meskipun hukum asal jual beli itu halal, namun contoh-contoh yg tersebut adalah merupakan jual beli yang haram.

Begitulah pandangan penulis tentang MLM, pada dasarnya MLM yang menjual produk berupa barang, pada dasarnya adalah halal, asalkan terpenuhi syarat dan rukun serta tidak ada unsure-unsur yang diharamkan. adapun jika terdapat suatu MLM yang melakukan kegiatan jual beli namun tidak terpenuhi syarat dan rukun jual belinya maka di akan menjadi haram. Begitu pula jika suatu MLM yang jual beli nya mengandung unsure-unsur atau kegiatan yang diharamkan oleh Islam, maka MLM tersebut menjadi haram.

Sedangkan MLM yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa, misalnya jasa pendidikan, jasa pengobatan/ ruqyah, haji &umroh dsb maka hal ini dapat dikategorikan ke dalam bab Ijarah, dan ijarah menurut jumhur ulama juga merupakan sesuatu yang mubah berdasarkan beberapa dalil antara lain :

kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. QS ATh-Thalaq 65:6.
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya". QS Al-Qashash 28:26.

2443 عن عبد الله بن عمر قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أعطوا الأجير أجره قبل أن يجف عرقه

Dari Abdullah bin Umar ra berkata : Rasulullah saw bersabda : Berikanlah kepada Upah kepada Ajir (Orang yang kamu sewa, buruh/ karyawan) sebelum kering keringatnya. HR Ibnu Majah [18] .

Imam Asy-syairazi dan Al Jash-shas juga menyebutkan adanya hadits rasulullah saw yang menyatakan bahwa kalau seseorang hendak melakukan akad ijarah maka hendaklah dia memberitahukan kepada ajir mengenai besaran upah yang akan diberikan, perlu adanya kejelasan upah sebelum atau saat akad sehingga tidak muncul perselisihan setelah akad, hadits yang dimaksud yaitu sabda Rasulullah saw :

من استأجر أجيرا فليعلمه أجره

Barangsiapa yang hendak menyewa/ mempekerjakan seorang ajir, hendaklah ia memberitahukan upahnya. [19]

Sepengetahuan penulis, MLM yang legal dan sudah terdaftar di APLI yang bergerak dalam bidang jasa masih tergolong minim, sedangkan MLM yang bergerak dalam bidang jasa dan mendapatkan sertifikat syariah dari DSN MUI baru 1(satu) MLM, itupun dalam Annual Meeting DSN MUI ke VI yang diselenggarakan tanggal 12-15 desember 2010 di Jakarta yang penulis ikut hadir di dalamnya, menjadi bahan perdebatan mengenai layak tidaknya perusahaan MLM yang bergerak dalam bidang jasa untuk mendapatkan sertifikat syariah jika melihat kepada kasus-kasus yang ada.

Sedangkan kalau kita membicarakan MLM yang tidak menjual produk berupa barang atau jasa maka MLM yang seperti ini tidak dapat kita kategorikan ke dalam bab Jual beli ataupun ijaarah, sehingga belum dapat kita jelaskan hukumnya, akan tetapi jika kita mengacu kepada fatwa DSN MUI No 75 tahun 2009 maka MLM yg demikian adalah MLM yang haram. Karena kalau suatu MLM tidak menjual produk berupa barang/ jasa dapat dipastikan itu adalah money game yang berkedok MLM.

Dengan demikian kita tidak dapat menghukumi secara gebyah uyah (men-generalisir) bahwa semua MLM adalah halal, atau semua MLM adalah haram. Yang dapat kita tarik kesimpulan dari hal ini adalah bahwa pada dasarnya MLM itu halal apabila memenuhi syarat dan rukun jual beli atau ijaarah.

Selain dalil-dalil diatas ada Kaidah Fiqh menyebutkan :

الأصل في المعاملات الإباحة حتى يدل دليل على تحريمها

"Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali ada dalil yg memerintahkannya, sedangkkan asal dari hokum transaksi dalam muamalat, adalah halal ( boleh dikerjakan), kecuali ada dalil yg menunjukkan keharamannya"[20]

Kaidah Fiqh ini menjelaskan bahwa dalam bermuamalat/bisnis seseorang boleh melakukan kreativitas ataupun inovasi dalam melakukan berbagai bentuk bisnis selama tidak bertentangan dengan dalil dari Quran atau Sunnah. Contoh riilnya adalah uang kertas yang muncul pada abad ke 20 pasca perang dunia ke I[21]. Transaksi jual beli di jaman rasul dilakukan dalam bentuk barter, atau menggunakan alat tukar dari emas (dinar) atau perak(dirham), hal ini bukan berarti bahwa dalam perdagangan, seorang muslim manusia hanya boleh berjual beli dg dua cara tersebut. Manusia saat ini telah berinovasi menciptakan uang kertas sebagai alat tukar, dan ummat islam telah menerima inovasi ini hingga sekarang penulis belum mendapatkan ulama yang mengharamkannya, yakni semua ulama kontemporer sepakat bahwa menggunakan uang kertas sebagai alat tukar adalah hal yg diperbolehkan meskipun ada upaya-upaya untuk mengembalikan dinar dan dirham sebagai alat tukar, namun sekali lagi bukan berarti harm menggunakan uang kertas yg tidak memiliki nilai intrinsik. Akan terasa aneh dan memberatkan bahkan menjadikan Islam sebagai sesuatu yang impossible kalau kita berpendapat saat ini bahwa menggunakan uang kertas adalah haram.

Dengan kaidah di atas, maka apabila ada suatu inovasi dalam bisnis, apabila seseorang berpendapat bahwa bisnis tersebut adalah haram, maka kewajiban yg mengharamkan untuk dapat menunjukkan dalil naqli yg menjelaskan keharamannya, sedangkan seseorang yg berpendapat akan kehalalannya maka dia tidaklah diharuskan untuk memiliki dalil atas kehalalannya.

Dengan demikian, sebenarya seorang yang berpendaat bahwa MLM adalah halal, tidak perlu terlalu panjang menjelaskan bahwa MLM adalah salah satu bentuk inovasi dalam berbisnis modern/ kontemporer yang halal, dan menjelaskan semua dalilnya, kecuali jika dalam prakteknya ada MLM yang melakukan praktek-praktek yg dilarang oleh syariah.

Pada dasarnya MLM adalah, kecuali jika ditemukan hal-hal yang dilarang oleh syariat atau ditemukan hal-hal yang melanggar syariah dalam praktik bisnis MLM. Dan karena banyaknya MLM yang ada di Indonesia, adalah naïf jika seseorang men-generalisir bahwa semua perusahaan MLM adalah haram, sebagaimana naifnya jika seseorang men-generalisir bahwa semua perusahaan MLM yang ada adalah halal, wallahu a’lam.

Daftar Referensi.
Al-Quranul karim.
Al-Qazwiini, Muhammad bin Yazid , Sunan bnu Majah, Tahqiq : M.Fuad Abdul Baqi, Darul Fikr, Beirut.
Asy-Syairazi, Ibrohim bin Ali bin Yusuf, Al-muhadzdzab fii fiqhil imam asy-syafii, Darul Fikr, tanpa tahun.
Al-jashshash, Ahkamul Quran.
I’lamul muwaqqi’in I/344.
Muhammad Yasin bin Isa Alfadani, Al-fawaaidul janiyyah, Darul basya-ir al-islamiyah, Beirut, 1991.
Muslim bin Hajjaj an-naisaburi, Sohih muslim, hadits ke 1513, Maktabah dahlan, Indonesia.
Wahbah Az-zuhayli DR, Alfiqhul islaami wa adillatuhu, Darul Fikr, Cet III, Damaskus, 1989.
DSN MUI, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, DSN MUI-Bank Indonesia, Cet I, Desember 2010.

Majalah/ Makalah :
Info APLI Edisi XXVII Jan-Maret 2005.
Nafis, M Cholil, Mengenal Uang Kertas – Perspektif Islam dimuat di Majalah Sharing, Inspirator ekonomi & bisnis Syariah, Jakarta, edisi 48 tahun ke 5 Desember 2010.
Setiawan Budi Utomo DR, Hukum bisnis MLM dan Money Game, diterbitkan di www.dakwatuna.com/2009/hukum-bisnis-mlm-dan-money-game-bagian-pertama terbit tgl 7 april 2009.

Media Elektronik/ Website :
http://id.wikipedia.org/.
http://indonesia.infomlm.com/.
http://jurnal-sdm.blogspot.com/.
http://mlmsoftware.sankalptech.com/.
http://www.apli.or.id/
http://www.detikfinance.com/
http://en.wikipedia.org/i
http://www.detikfinance.com/
http://www.mlmknowhow.com/.
http://www.virtual.co.id/blog/.
http://www.vnetsukses.com/
http://www.wisegeek.com/.

[1] Dosen STIU & STID Dirasat Islamiyah Al-Hikmah, anggota Dewan Pengawas Syariah DSN MUI Tinggal di Perumahan Persada Depok Blok C4/02 Depok HP: 0818-654.479 email : sofwanjauhari@gmail.com

Artikel ini ditulis untuk dan telah diterbitkan pada Jurnal Ilmiah KORDINAT yg diterbitkan oleh Kopertais Wilayah I jakarta.

[2] http://www.apli.or.id/list_anggota.php? Tgl 29 Des 2010.

[3] Perusahaan MLM di Indonesia yg telah mendapatkan sertifikasi syariah dari DSN MUI adalah AhadNet, MPM, Exer, UFO BKB dan K-Link.

[4] http://www.wisegeek.com/what-is-network-marketing.htm Jumat 24 des 2010 Jam 06.35 WIB.

[5] http://www.apli.or.id/this_page.php?id=18&hal=9&menu=Pemasaran%20Berjenjang Tanggal 30 Des 2010.

[6] DSN MUI, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, DSN MUI-Bank Indonesia, Cet I, Desember 2010, Jilid 2, Hal 245,

[7] Bab I Pasal 1 ayat 11 berbunyi : Jaringan Pemasaran Terlarang adalah kegiatan usaha dengan nama atau istilah apapun dimana keikutsertaan Mitra Usaha berdasarkan pertimbangan adanya peluang untuk memperoleh imbalan yang berasal atau didapatkan terutama dari hasil partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau sesudah bergabungnya mitra usaha tersebut, dan bukan dari hasil kegiatan penjualan barang dan/atau jasa.

[8] http://www.apli.or.id/list_anggota.php tanggal 30 des 2010 dan http://www.vnetsukses.com/tentangkami.php tanggal 30 dse 2010

[9] http://www.detikfinance.com/read/2008/12/17/114324/1055003/68/madoff-dan-tipu-tipu-investasi-ala-skema-ponzi Tanggal 29 Desember 2010. Dan http://en.wikipedia.org/wiki/Charles_Ponzi tanggal 30 desember 2010

[10] Info APLI Edisi XXVII Jan-Maret 2005 halaman 10-11.

[11] http://www.detikfinance.com/read/2008/12/17/114324/1055003/68/madoff-dan-tipu-tipu-investasi-ala-skema-ponzi Tanggal 29 Desember 2010

[12] http://www.apli.or.id/this_page.php?id=7&hal=3&menu=Skema%20Piramida

[13] http://indonesia.infomlm.com/index.php?option=com_content&task=view&id=44&Itemid=55 Tanggal 29 Desember 2010.

[14] Himpunan fatwa DSN MUI, hal 246.

[15] http://www.apli.or.id/this_page.php?id=5&hal=3&menu=Direct%20Selling tanggal 29 Des 2010 l

[16] DR Setiawan Budi Utomo, Hukum bisnis MLM dan Money Game, diterbitkan di www.dakwatuna.com/2009/hukum-bisnis-mlm-dan-money-game-bagian-pertama terbit tgl 7 april 2009.

[17] DR Wahbah Az-zuhayli, Alfiqhul islaami wa adillatuhu, Darul Fikr, Cet III, Damaskus, 1989. Jilid IV, hal 345-346.

[18] Al-Qazwiini, Muhammad bin Yazid , Sunan bnu Majah ,Editor M.Fuad Abdul BAqi, Darul Fikr, Beirut, II, 817.

[19] Asy-syairazi, Al-muhadzdzab I, 399; Al-jash shash, Ahkamul Quran, II, 174.

[20] I’la,ul muwaqqi’in I/344.

[21] M Cholil Nafis, Mengenal Uang Kertas – Perspektif Islam dimuat di Majalah Sharing, Inspirator ekonomi & bisnis Syariah, Jakarta, edisi 48 tahun ke 5 Desember 2010 hal.44-45
Sumber Pustaka Dan Rujukan : http://stiualhikmah.ac.id/index.php/kajian/artikel/159-multi-level-marketing-mlm-dalam-tinjauan-syariat-islam

Baca Selengkapnya..
AddThis Social Bookmark Button


Perbedaan Bisnis MLM, Money Game serta Skema Piramid  

Belakangan disinyalir money game serta skema piramid marak lagi. Salah satu penyebabnya adalah situasi ekonomi yang masih sulit. Manakala situasi ekonomi sulit, maka di belahan bumi manapun, money game serta skema piramid pasti marak. Selain itu, masalah belum adanya UU Anti Piramid juga dianggap sebagai faktor penyebab mengapa para pelaku money game maupun skema piramid serasa bebas melakukan aksinya. Untuk membedah masalah tersebut, Edy Zaqeus dari INFO APLI kembali mewawancarai Ir. Widarto Wirawan, salah satu pakar money game/skema piramid yang juga menjabat Biro Humas APLI. Berikut petikan wawancaranya:

Apa definisi Anda tentang money game serta skema piramid?
Saya coba bedakan. Kalau money game itu dapat dibilang semacam penggandaan uang. Contohnya kasus QSAR dan Banyumas Mulia Abadi (BMA). Kemudian Probest itu semilah; ada money game-nya, ada piramidnya. Karena, dia menjanjikan uang dapat meningkat delapan kali lipat dalam waktu 15 bulan. Kalau piramid itu merupakan suatu proses di mana seseorang dianjurkan buat merekrut supaya mendapat penghasilan besar dari rekrutnya. Bukan hasil dari penjualan produk. Contoh, arisan berantai, waktu itu Yosihiro, Pentagono yang pernah ramai, dan Goldquest (sekarang Questnet: red).

Bagi awam, bagaimana cara mengenali money game?
Rasanya, saat ini di Indonesia banyak orang yang tidak bisa membedakan antara iming-iming yang terlalu muluk dengan bisnis yang riil. Sebab, money game itu pasti menjanjikan sesuatu hasil yang aneh, tidak masuk akal. Contoh paling mudah, BMA itu menjanjikan investasi, beli satu paket produk seharga Rp1,5 juta, dalam waktu 21 hari dapat bonus Rp2,5 juta. Artinya, dalam waktu 21 hari bunganya 60 persen. Berarti, setahun berapa itu? Itu nggak logis. Kemudian QSAR dan banyak perusahaan-perusahaan sejenis. Mereka menjanjikan keuntungan pasti 10-15 persen per bulan. Berarti per tahun 120-180 persen. Bisnis apa yang mampu memberikan keuntungan semacam itu secara fixed? Itu jelas tidak ada. Jadi, kalau orang terkecoh, berarti dia kena.

Apa pembanding bagi logis tidaknya bisnis money game ini?
Saya kira, piranti investasi yang paling wajar atau umum ada tiga. Pertama, deposito bunganya 6-8 persen per tahun. Kedua, obligasi, itu memberikan keuntungan sekitar 10-14 persen per tahun. Terakhir, saham. Saham pun menjanjikan keuntungan lebih kurang 12-50 persen per tahun, dengan satu hukum dasar high risk high return, low risk low return. Artinya, kalau kita bermain saham karena berharap keuntungan 50 persen, kita juga punya risiko rugi. Jadi, kalau sudah begitu ada orang menjanjikan keuntungan 120-180 persen, apalagi sampai 800 persen per tahun, saya kira sudah pasti money game.

Dari sisi perangkat hukum?
Kalau investasi jelas ada ya, misalnya Bapepam sebagi badan pengawas. Kalau obligasi juga ada izinnya.
Deposito juga. Tapi kalau money game itu kelihatannya tidak ada. bahkan, cenderung ilegal.

Kalau cara mengenali skema piramid?
Sebetulnya, kalau dibilang skema piramid itu menipu, itu sulit, karena tidak ada undang-undangnya. Dibilang menipu ndak juga, karena aturan mainnya juga jelas. Kalau Anda rekrut Anda dapat duit, kalau Anda tidak rekrut Anda tidak dapat duit. Nah, misalnya Goldquest, di beberapa tempat sampai di-banned. Karena, pemerintah melihat korbannya banyak. Tapi kalau orang ditipu Goldquest, itu ditipu di mananya. Cuma kalau kita ditanya, ciri khas piramid apa, jelas. Satu, biaya investasi atau biaya pendaftarannya tinggi.

Kalau di MLM yang normal, biaya pendaftaran itu kan cuma untuk mendapatkan starter kit, Rp100 ribuan. Tapi INFO APLI Edisi XXXVI/April-Juni 2007 5 kalau di piramid, biasanya jutaan. Kedua, penghasilanitu terutama dari rekrutmen, maka biasanya tidak ada tutup poin. Ketiga, barang itu relatif tidak ada. Kalau
pun ada, biasanya kamuflase. Contoh, Yusihiro, sabunnya murah, dibungkus pakai kertas mas, lalu dijual ratusan ribu.

Kadang-kadang, di MLM yang benar pun bisa dibuat piramid. Misalnya, orang diajak bergabung awal
dengan biaya investasi yang tinggi untuk ambil posisi. Misalnya, biaya normalnya Rp200 ribu untuk jadi member, kemudian dirayu untuk langsung belanja Rp5 juta untuk posisi Manajer. Kemudian, ajak 2-3 orang Manajer, langsung bisa jadi Direktur. Jadi penghasilanutama dari rekrut dan biaya yang tinggi.

Skema piramid prinsipnya cari penghasilan dari rekrut orang. Jika dimainkan di semua bidang, prinsip ini pasti merugikan pihak lain. Jadi, persoalannya mungkin bukan pada besaran uang, tapi pada cara mendapatkan penghasilannya. Pendapat Anda?
Itu memang salah satu indikator piramid. Piramid itu penghasilan utamanya memang dari rekrut. Cuma
dari rekrut itu, kalau piramid yang kecil-kecil itu saya ndak pernah ketemu, lho! Yang Rp100 ribuan…? MLM pulsa itu masuk piramid ndak ya…? Penghasilan utamanya dari rekrut, itu benar… Rp100 ribu untuk gabung, dia dapat fasilitas untuk mentransfer pulsanya dari profider yang satu ke profider yang lain. Jadi, dia bisa jualan pulsa. V-Net itu dapat SIUPL, walaupun masuk APLI ndakboleh. Karena, menurut APLI penghasilan utamanya dari rekrut.

Kalau skema sama, produk sama, tapi nominal uang pendaftaran lebih tinggi?
Di situ harga menjadi tidak wajar. Kalau beli fasilitas Rp100 ribu, itu worth tidak. Kalau fasilitas itu worth dengan Rp100 ribu, maka orang memang beli fasilitas. Kalau kita beli membership golf itu jutaan lho, tapi itu worth, bernilai bagi membernya. Kalau misalnya fasilitas member MLM pulsa itu dijual Rp1 juta sementara pulsa yang didapat hanya Rp50-100 ribu, maka dia sudah masuk kategori money game. Jadi, lihat nilainya, bisa dianggap wajar atau kurang wajar.

Bagaimana seharusnya masyarakat bersikap terhadap money game dan skema piramid ini?
Gara-gara money game ini marak sekali, orang menyamaratakan money game dengan MLM. Akibatnya,
citra MLM jelek. Kalau dengar MLM orang sudah alergi. Kalau kita lihat secara objektif, dengan adanya MLM ini banyak orang bisa dididik dengan baik. Satu, jiwa wiraswastanya. Orang bisa dididik memiliki jiwa bisnis. Lalu, MLM juga melatih orang supaya bisa menjual, merekrut, dan itu suatu pendidikan yang menurut saya sangat bagus. Sekolah untuk jadi pramuniaga itu mahal lho, jutaan….

Juga sikap mental. Orang di MLM dididik bersikap positif, bagaimana menghadapi penolakan dan sanggahan, bagaimana berbesar hati, punya mental baja, dan pantang menyerah. Kita lihat banyak leader terbentuk, yang dulunya nothing jadi something. Pemulung, pengamen, pegawai rendahan, setelah ikut MLM bisa punya posisi bagus dan pendapatan sampai puluhan juta.

Jadi, MLM-nya bagus. Tapi, karena ada piramid dan money game—yang menyebabkan MLM dapat citra jelek—orang jadi alergi. Apalagi, dalam MLM yang baik kadang-kadang ada orang yang membuat sistem dalam sistem. Sehingga, orang disuruh beli posisi, suruhbergabung langsung Manager, rekrut Manager jadi Direktur. Akhirnya, mereka menciptakan paket-paket besar, mengejar uangnya tanpa mengerti manfaat produk, dan tidak tahu cara menjual. Kalau sudah begitu, orang tidak diajari training produk. Orang diajari rekrut orang lain dengan iming-iming hasil besar.

Prinsip bisnis money game dan skema piramid ini bisa dimasukkan ke bisnis apa saja. Bukankah ini akan semakin mengancam masyarakat?
Di Indonesia, mungkin juga di dunia, piramid ataupun money game ini marak kalau keadannya lagi susah. Kalau kondisi susah, cari duit juga susah. Cari yang halalsusah, maka terpaksa banyak yang cari jalan pintas. Sehingga, kadang-kadang lupa bahwa makin besarhasilnya makin besar pula risikonya. BMA itu marak setelah krisis ekonomi. Ketika krisis, dollar AS dari Rp2.400 jadi Rp15.000, dan orang Indonesia tiba-tiba jadi miskin, maka money game itu marak. Tapi, kalau ekonomi lagi baik, money game tidak marak. Sekarang ini, sejak BBM naik Oktober 2005, sektor riil kita hancur, daya beli turun, banyak orangjadi tambah miskin. Saat ini, menurut saya,menciptakan situasi yang sangat subur bagi tumbuhnya money game dan skema piramid baru.

UU Anti Piramid belum ada, masyarakat harusnya waspada. Bagaimana dengan peran media massa?
UU itu juga jadi masalah utama. Sementara, cara mengedukasi masyarakat yang paling mudah adalah lewat media massa. Makanya, peran media massa sangat diharapkan. Cuma, apakah media tertarik mengangkat masalah ini untuk mengedukasimasyarakat? Kalau isinya kurang sensasional, itu tidak laku bagi media massa. Itu sebabnya, APLI tertarik mengadakan seminar mengenai topik ini. Sementara ini, masih banyak wartawan yang belum tahu bagaimana cara mengenali money game dan skema piramid.


Dalam seminar dengan wartawan nantinya, kita akan rangkul Dirjen Perdagangan untuk memberikan penjelasan mengenai SK Menteri Perdagangan tentang SIUPL. Mudah-mudahan banyak wartawan yang datang. Mudah-mudahan pula ini bukan yang terakhir, tapi bisa diselenggarakan secara rutin. Sebab, jumlah wartawan itu ribuan, sementara acara nanti hanya mampu menampung 30-50 wartawan.

Kalau ada yang bertanya, apakah perusahaan MLM yang tidak punya SIUPL akan ditindak?
Kalau acuannya SK Menteri, itu sanksinya tindak pidana. Tetapi, saya tidak tahu, SK Menteri itu kok bilang tindak pidana. Karena, kalau itu tindak pidana, polisi boleh menangkap. Apakah polisi boleh menangkap berdasarkan SK Menteri.
Sumber Pustaka Dan Rujukan
http://www.kabarmuslim.com/2011/10/perbedaan-bisnis-mlm-money-game-dan-skema-piramid/
www.apli.or.id

Baca Selengkapnya..
AddThis Social Bookmark Button


Ebook Ensiklopedi Jual Beli dalam Islam  

Jumat, 16 Desember 2011


Judul: Ensiklopedi Jual Beli dalam Islam
Penyusun: Deden Kushendar
Tahun: 2010
Publisher: YurComp
Edisi : pertama
Resensi :
Semakin berkembangnya dunia usaha membuat kita ingin tahu lebih dalam bagaimana sebenarnya konsep jual-beli dalam islam. Pertanyaan demi pertanyaan seringkali menghiasi pikiran kita, apakah ini boleh, apakah ini halal, dsb. Ada banyak sumber yang bisa kita jadikan referensi baik melalui buku maupun internet, tetapi tidak sedikit yang tidak valid.
Oleh karena itu, berlatarbelakang untuk mempermudah muslim mendapatkan ilmu seputar jual-beli, sahabat kita Deden Kushendar telah meluangkan waktu, tenaga, serta pikirannya buat menyusun e-book Ensiklopedi Jual Beli dalam Islam ini yang (subhanallah) cukup menghilangkan dahaga kita untuk mencari ilmu jual-beli dalam islam. Hampir lengkap mencakup semua hal problematika yang biasa kita hadapi sehari-hari.
SILAHKAN DOWNLOAD DENGAN KLIK BANNER DIBAWAH INI

Baca Selengkapnya..
AddThis Social Bookmark Button


Membelakangi AI-Quran, Masalah Besar  


Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad lewat Malaikat Jibril sebagai pedoman utama ummat Islam. Di dalamnya terdapat petunjuk terbaik bagr manusia untuk mengarungi kehidupan ini. Manakala manusia mau mengaji dan mengambil manfaatdi dalam AI Qur’an. ia sungguh amat beruntung. Sedangkan yang membelakangi Al Qur’an, niscaya la akan menjadi golongan yang merugi.
Betapa Al Qur’an akan menjadi pembela bisa memberi syafaat kepada pembaca dan yang mengamalkannya di hari kiamat kelak. Sungguh Al Qur’an akan mengangkat derajat suatu kaum, dan dengan Al Qur’an pula derajat suatu kaum akan dihinakan. Menjadi kewajihan bagi ummat Islam untuk mengangkat Al-Qur’an sebagai landasan utama dalam mengamalkan Islam di samping berpedoman pula kepada Hadits Nabi Muhammad. Mengimani seluruh isi Al Qur’an hukumnya wajib. sedang mengingkari satu bagian dari ayat Al Qu’ran saja hukumnya murtad alias keluar dan Islam. Jadi iman kepada seluruh ayat A1-Qur’an itu mutlak wajibnya. Dan keimanan itu harus dibuktikan dengan amal. Sedang membaca AI-Qur’an itu sendiri nilainya adalah ibadah.
Keluhan nabi terhadap pembangkang AI Qur'an
Meskipun kedudukan A1 Qur’an itu demikian tingginya dalam Islam, namun belum tentu orang yang mengaku dirinya Muslim mau memperhatikan kitab sucinya itu. Padahal tidak memperhatikan kitab suci Al-Quran itu bukan masalah kecil, namun merupakan masalah besar Sehingga Nabi Muhammad pun mengeluhkan akan ada diantara kaumnya yang tidak memperhatikan Al-Quran: bahkan keluhan Nabi itu langsung difirmankan oleh Allah
Berkatalah Rasul: “Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al Quran ini suatu yang tidak diperhatikan (Qs. A1-Furqon ayat 30). Siapakah yang rasa cinta kasihnya kepada ummatnya melebihi Nabi Muhammad yang berdo'a untuk ummatnya sampai menangis, hingga Allah mengutus Malaikat Jibril agar menanyakan kenapa Nabi Muhammad menangis? Nabi lah yang sangat mencintai ummatnya. Dalam Hadits Shahih Muslim diriwayatkan:
Dari Abdullah bin Amru bin Ash bahwa Nabi membaca Firman Allah `Azza Wa Jalla dalam (hal perkataan) Nabi Ibrahim: " Ya Tuhanku sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan kebanyakan dari manusia, maka barangsiapa yang mengikutiku, maka sesungguhnya orang itu termasuk golonganku, dan barangsiapa yang mendurhakai aku, maka sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. " (Qs. Ibrahim :36).
Dan berkata Isa "Jika Engkau ,menyiksa mereka. maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau, dan jika Engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (Qs. AI ¬Maaidah: 118). Lalu Nabi Muhammad mengangkat kedua tangannya dan berkata. "Ya Allah, ummatku ummatku " dan beliau menangis. Maka Allah `Azza Wa Jalla berfirman. Hai Jibril temuilah Muhammad, sedang Tuhanmu lebih mengetahui, lalu tanyalah dia: apa yang menjadikan kamu menangis? Lalu Jibril mendatangi Nabi dan menanyainya. Maka Rasulullah memberi khabar pada-Nya dengan apa yang telah Nabi katakan, sedang Dia mengetahui. Lalu Allah berfirman: Hai Jibril. temuilah muhammad, lalu katakanlah padanya: Sesungguhnya Aku akan meridhoimu dalam ummatmu dan Aku tidak wenjadikanmu sedih." (HR Muslim)
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shohih Muslim mengemukakan bahwa sikap Nabi itu adalah merupakan kasih sayang Nabi sempurnanya terhadap ummatnya dan perhatiannya terhadap kemaslahatan mereka, dan konsennya terhadap urusan ummatnya.
Lebih dari itu, siapakah yang lebih berperasaan kasih sayang terhadap seluruh manusia melebihi Nab] Muhammad yang menganjurkan:
"Sayangilah orang yang di bumi niscaya kamu akan disayangi oleh (Allah) Yang di langit ". (Hadits Riwayat At-Tirmidzi. Hasan Shohih, dalam syarah Jami’ut Tirmidzi-Tuhfatul Ahwadzi- nomor 1930)
Menurut kebiasaan manusia yang berperasaan mencintai. tingkah laku orang yang dicintai selalu dipandang baik, dibela dan kalau ada kesalahan diusahakan untuk dimaafkan dengan berbagai jalan Kebiasaan ini pun dialami oleh Nabi Muhammad hingga betapa besar semangat Nabi agar kerabatnya yang dihormati masuk Islam. Karena bersemangatnya itu, sesuai dengan rasa cintanya, karena memang kerabatnya ini (Abu Thalib paman nabi) membela Nabi dalam hal penyiaran Islam. namun Allah menegurnya:
Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang dikehendak-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk. (Qs. Al-Qoshosh : 56).
Tebalnya rasa kasih sayang Nabi Muhammad yang tiada bandingannya itu ternyata masih dikalahkan oleh hati kerabatnya itu sendiri (Abu Thalib, paman Nabi & yang memang tidak mau masuk Islam Demikian pula kasih sayang Nabi masih dikalahkan oleh perbuatan kaumnya yang menjadikan Nabi sampai mengeluh kepada Allah, lantaran kaumnya membelakangi Al-¬Quran, tidak menggubris Al-Quran. Sebenarnya, sikap kaum yang membelakangi AI-Quran itu keterlaluan. Betapa tidak. Rasa kasih sayang, bahkan kesabaran Nabi Muhammad bisa disimak dan sikapnya ketika dalam perang IJhud beliau berdarah wajahnya, dan beliau mengusap darah di wajahnya itu sambil berkata: "Ya Allah, ampunilah (dosa-dosa) kaumku karena sesungguh-nya mereka tidak mengetahui ". (HR AI-Bukhari dan Muslim). Sikap tidak menggubris Al-Quran, membelakangi, berpaling dan ayat-ayat Allah itu sama sekali bukan kejahatan yang ringan dan mengaduhnya Nabi atas sikap kaumnya yang tak menghiraukan Al-Quran itu, bukan berarti menunjukan keputusasaan beliau. Tidak. Namun, sikap kaum yang membelakangi Al-Quran itulah yang tak tahu diri. Terbukti, Nabi tidak dipersalahkan mengaduh seperti itu. Bahkan Allah sendiri mengecam keras terhadap orang-orang yang membelakangi Al-Quran atau berpaling dari Al-Quran, dengan firmanNya, yang artinya: "Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat¬-ayat dari Tuhannya lalu dia berpaling daripadanva dan melupakan apa yang telah dikerjakan oleh kedua tangannya? " (QS .AL-¬Kahfi : 57)
5 Golongan yang membelakangi AI-Quran
Sikap mengabaikan Al-Quran yang sangat dikecam itu jelas disebut oleh Nabi Muhammad sendiri dilakukan oleh kaumnya. Kaumnya itu bukanlah hanya bangsa Arab, bukan hanya bangsa Quraisy, namun adalah kaum yang ada ketika Nabi Muhammad didiutus dan sesudah itu.
Lantas, siapakah mereka yang termasuk jelas-jelas berpredikat menjadikan Al-Quran dibelakang punggungnya itu? Menurut Ibnu Qoyim ada 5 jenis atau 5 macam orang yang termasuk berpaling dari AI-Qur’an.
Lima macam orang yang membelakangi Al¬Quran itu, menurut Ibnu Qoyim adalah:
- Berpaling dari mendengarkan dan mengimani Al-Quran
- Berpaling dari mengamalkan A1-Quran walaupun membaca dan mengimaninya.
- Berpaling dari menegakkan dan menggunakan hukumnya.
- Berpaling dari mengkaji dan memahami artinya.
- Berpaling dan berobat dan mengobati orang lain dengan Al Quran dalam seluruh penyakit hati. (Lihat Tafsir Mahaasmut Ta’wil 12/575).
Setelah kita mendapatkan penjelasan ayat-¬ayat Allah seperti ini. apakah kita melupakannya lagi seperti yang telah diperingatkan Allah tersebut?
Kita tahu, bahwa Allah memberikan tuntunan kepada manusia adalah demi kebahagiaan manusia itu sendiri di dunia dan akherat. Dan kita tahu. Allah adalah Rouufur Rahiem, Maha kasih sayang yang amat savang. hingga kepada umat Islam diberi petunjuk-petunjuk komplit, sampai model pakaian untuk muslimah. misalnva. itupun dengan sikap dan sifat kasih sayangNya Allah masih “sudi” menunjuki, lewat Al-Quran Maka pantas kalau Nabi Muhammad mengeluh dengan sangat menyayangkan sikap sebagian kaumnya yang berpaling dari Al-Quran, dan Allah pun menyebut kaum macam itu sebagai terlalu zhalim. Dalam bahasa pergaulan manusia sehari-hari disebut “disayangi tapi malah tak tahu diri” Lebih-lebih kalau sampai berani mencari-cari alasan untuk membenarkan sikap berpalingnya itu. Sikap semacam itu lebih dahsyat lagi hingga Allah mengemukakan pertanyaan yang cukup dahayat pula, yang artinya: "Katakanlah (kepada rnereka): "Apakah kamu akan mengajari Allah tentang agamamu (keyakinanmu) padahal Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa Yang ada di bumi dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (Qs. Al-Hujurat : 16).
Usaha mengikis dan menambah cinta kepada Qur’an
Sikap berpaling clan Al-Quran yang telah dikeluhkan oleh Nabi dan dikecam oleh Allah itu, bisa dikikis dengan berbagai usaha. Nan jauh di desa-desa pelosok, sana, betapa banyak masjid, musholla dan langgar yang setiap malamnya untuk bertadarrus di bulan Ramadhan. Semangat mereka tetap tinggi, walau lampu-¬lampu yang menerangi kadang-kadang sangat sederhana, bahkan minyaknya pun tersendat-sendat. Sudahkah kita menyumbangkan sesuatu untuk mereka? Kitab-Kitab Mushaf Al-Quran yang mereka baca pun sudah rusak. Sudahkah kita pikirkan?. Sebaliknya di masjid-masjid kota yang cukup terang benderang dan banyak berjajar kitab Al-Qurannya, tekunkah kita membaca Al-Quran dan ber’iktikaf di masjid-masjid itu” Dan di balik itu, anak-anak kita serba kita manjakan, apa saja kemauannya kita turuti. Sudahkah kata didik mereka itu secara benar-benar tentang Al-Quran?
Mungkin, seribu pertanyaan akan ditujukan pada kita, dalam saringan: apakah kita termasuk golongan orang-orang yang membelakangi Al-Quran tersebut atau tidak Termasuk penyokong, pendukung bahkan pelopor yang membelakangi Al-Quran atau tidak. Dan seberapa usaha kita untuk mengikis sikap membelakangi Al-Quran itu. Semuanya akan dimulai. Dan AI-Quran pun menjadi saksi di akherat nanti Itulah yang perlu kita sadari sejak kini. Sekecil apapun usaha kita dalam interaksi kita dengan Al Qur’an akan menjadi tabungan amal kebaikan kita di hari kiamat kelak. Insya Allah, Allah pasti akan membalasnva.
Semoga kita bisa semakin mencintai AI-Quran dan menjadikannya sebagai pedoman hidup kita. Mereka Yang membelakangi Al Qur’an akan hidup terhina baik di dunia dan akhiratnya. Untuk itu. mari kita biasakan membaca kalam Allah tersebut, memahami artinya, mengamalkannya dan mengajarkannya. Bukankah sebaik-baik dan kita adalah yang mau belajar dan mengajarkannya. Mudah-mudahan kita, keluarga kita, dan ummat Islam pada umumnya terhindar dari golongan orang¬-orang dzalim yang berpaling dari AI-Quran itu.Amien.
Sumber Pustaka : Buletin Dakwah Jum'at Al Husna (Membina Umat Menuju Jalan Mardhotillah)

Baca Selengkapnya..
AddThis Social Bookmark Button


Software/Program Tuntunan Sholat Lengkap  

Kamis, 15 Desember 2011

Software tuntunan sholat ini diberi nama WinSholat. Saya dapatkan dari remo-xp.com. Software tuntunan sholat ini disusun sedemikian rupa sehingga mudah buat digunakan dan difahami. Selain itu software tuntunan sholat ini terlihat lengkap karena di dalamnya memuat tekt bacaan arab serta latin, audio bacaan sholat dan simulasi gerakan sholat. Sumber yang digunakanpun tidak diragukan lagi. Yaitu untuk simulasi sholat berdasarkan buku Sifat Sholat Nabi karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, sedangkan untuk bacaan dzikirnya bersumber pada buku karangan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.
Untuk penggunaannya, software tuntunan sholat ini tidaklah rumit. Tinggal jalankan aplikasinya kemudian akan terlihat menu-menu yang bisa anda pilih. Andapun bisa membuat simulasi gerakan sholat lengkap dengan berbagai alternatif bacaan yang dituntunkan. Software tuntunan sholat ini sangat cocok buat pembelajaran baik orang dewasa maupun anak-anak. Oke.. anda tertarik?
Sumber Pustaka : http://free-downloadgratis.blogspot.com/2010/11/software-tuntunan-sholat-lengkap.html
DOWNLOAD SOFTWARE TUNTUNAN SHOLAT LENGKAP
DOWNLOAD EBOOK TUNTUNAN SHOLAT LENGKAP

Baca Selengkapnya..
AddThis Social Bookmark Button


Hukum Forex Menurut Islam  

بســـــــماللهالرحمنالرحيـــــــم

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM
1. Ada Ijab-Qobul: —> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
• Penjual menyerahkan barang serta pembeli membayar tunai.
• Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan serta utusan.
• Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan serta melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
• Suci barangnya (bukan najis)
• Dapat dimanfaatkan
• Dapat diserahterimakan
• Jelas barang dan harganya
• Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
• Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد
“Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه
Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
المشقةتجلبالتيسر
Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

MENIMBANG :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.

MENGINGAT :
” Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba…”
” Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
” Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”.
” Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”..
” Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
” Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
” Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: “Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
” Ijma. Ulama sepakat (ijma’) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.

MEMPERHATIKAN:
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

Sumber Pustaka : (Dikutip Dan Disadur Dari http://bisnisramai.blogspot.com/2011/11/hukum-forex-dalam-islam.html)

Sumber Pustaka Lain Yang Mendukung :
http://forexjakarta.com/artikel-forex/forex-menurut-hukum-islam
http://www.pkes.org/faqs/62-ekonomi-islam/122-hukum-forex-dan-saham-menurut-islam-halal-atau-haram.html
http://www.wikamaha.com/apakah-hukum-forex-trading-valas-halal-menurut-hukum-islam.html

Baca Selengkapnya..
AddThis Social Bookmark Button


Panduan Zakat Infaq Shodaqoh  

Berikut ini buku panduan zakat infaq dan shodaqah yang ditulis dengan bahasa yang sederhana sehingga mudah dipahami. Buku panduan zakat ini dikeluarkan oleh Lembaga Zakat Nasional LAZISMU.

Isinya cukup lengkap dimulai dengan pandangan manusia terhadap harta, bagaimana seharusnya kita memperlakukan harta, rumus matematika sedekah, definisi zakat (apa itu zakat), hukuman bagi yang enggan mengeluarkan zakat, bukti-bukti bahwa zakat itu mudah dan ringan, tips menginfaqkan harta, keutamaaan zakat, macam dan jenis-jenis zakat, syarat dan wajib zakat, zakat maal, zakat lain yang wajib dizakati seperti: saham, obligasi, zakat barang temuan dan zakat hadiah, zakat profesi, zakat hasil penjualan rumah atau penggusuran, zakat perusahaan dan zakat-zakat lainnya.

Zakat adalah ibadah wajib yang dilaksanakan dengan memberikan sejumlah kadar tertentu dari harta milik sendiri kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat.

Bagaimana cara menghitung zakat tersebut, buku panduan zakat ini juga memberikan menjelaskan secara gamblang.

Jangan ragu untuk download buku panduan zakat infaq shodaqah LAZIZMU ini.

Sumber Pustaka : http://pustakaislam.com/buku/panduan-zakat-infaq-shodaqoh.html

Baca Selengkapnya..
AddThis Social Bookmark Button


Hukum Software Bajakan  

Soal
Pertanyaan ana masih seputar “MENGAMBIL HAK ORANG KAFIR.”
bagaimana hukumnya kalo kita meng-install program/software bajakan kedalam komputer kita? bukankah membajak suatu karya orang lain tanpa seizinnya juga trmasuk mengambil hak orang lain..??
sebenarnya ana ada keinginan untuk membeli software asli, tapi harganya bener-bener mahal. sebagai contoh harga software Adobe Photoshop asli Rp. 6.704.290. sedangkan harga bajakannya Rp 25.000.
Ana sekarang bener-bener bingung stadz.. di satu sisi ana tidak mau berbuat dzolim kepada orang-orang kafir, dan di sisi yg lain ana juga mau mahir dalam menguasai software-sofware mereka (orang kafir)
Tolong beri masukan kepada ana yang faqir ini mengenai permasalahan yg sedang ana hadapi.
Semoga Alloh selalu membalas seluruh amal ibadah Ustadz dan selalu memberikan hidayah-Nya kepada umat Islam melalu da’wa yg sedang ustadz lakukan ini..
Jazakalloh Khoir..
Jawab
Dalam masalah ini, para ulama kontemporer terbagi menjadi tiga pendapat:
Pertama: Mengharamkan secara mutlak baik mengcopy maupun menggunakan software-sofware yang tidak asli, jika hal tersebut dilarang oleh yang membuatnya. Baik itu muslim maupun kafir non harbi. Inilah fatwa mayoritas ulama kontemporer.
Kedua: boleh mengcopy dan menggunakan software yang tidak asli buat kepentingan pribadi, bukan buat diperjualbelikan, jika memang ia membutuhkannya, dan menurut dugaan kuatnya software aslinya telah terjual banyak dan pembuat softwarenya telah meraup keuntungan yang cukup dan dapat menutupi biaya pembuatan software tsb.
Ketiga: membolehkan secara mutlak, terutama bila berkaitan dengan ilmu-ilmu penting, sebab dengan tidak boleh mengcopy dan menggunakan kecuali software yang asli, berarti menyembunyikan dan membatasi manfaat dari ilmu tersebut.

Tentu pendapat yang paling hati-hati ialah pendapat pertama, namun jika memang antum terdesak dan sangat membutuhkan program tersebut, cobalah cari program lain yang bisa menggantikan, dan bila tetap tidak ada atau harganya tidak terjangkau, maka seingat ana, Syaikh Utsaimin membolehkan penggunaannya secara terbatas, alias bukan untuk diperjual belikan.
Wallaahu a’lam bisshawaab.[1]

Soal:
Aku bekerja sebagai akuntan. Sejak memulai pekerjaanku ini, aku menggandakan program untuk mendukung pekerjaanku. Aku menggandakan program ini tanpa aku membeli program asli. Hal ini kulakukan karena kutemukan dalam program tersebut peringatan untuk menggandakan program tadi. Lebih-lebih mereka memperingatkan bahwa hak penggandaan telah dilindungi. Sebagaimana peringatan seperti ini banyak ditemukan dalam berbagai buku. Sedangkan pemilik program ini boleh jadi seorang muslim atau pun kafir. Pertanyaannya, apakah dibolehkan melakukan penggandaan seperti ini?

Jawab
Tidak dibenarkan bagi anda untuk menggandakan program-program komputer yang pemiliknya melarang untuk digandakan kecuali atas seizinnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.”
Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبة من نَفْسٍ
“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya”.
Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
“Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya”. Hukum ini berlaku baik pencetus program adalah seorang muslim atau kafir selain kafir harbi (yang dengan terus terang memusuhi umat Islam), karena hak-hak orang kafir selain kafir harbi dihormati layaknya hak-hak seorang muslim.
Wabillahittaufiq, dan semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts All ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)
Yang menandatangani fatwa ini:
Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh
Anggota: Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid
Sumber: Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah 13/188, fatwa no: 18453, Mawqi’ Al Ifta’ (http://alifta.net)

Soal
Bagaimanakah hukum menggunakan uang hasil usaha dengan menggunakan software bajakan?
Pendengar Radio Muslim
Jawab
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.menjawab:
Menggunakan software bajakan untuk suatu usaha telah dijelaskan keharamannya oleh para ulama rahimahumullah. Sehingga penggunaan uang hasil usahanya adalah termasuk menggunakan hasil dari usaha yang tidak halal. Maka seharusnya hasil usaha tersebut tidak digunakan untuk makan. Hasil usaha yang haram seharusnya disalurkan kepada orang lain. Tidak boleh kita makan hasilnya.
Wallahu’alam bis shawab.
Sumber Pustaka : http://www.kitaaceh.com/2011/12/hukum-software-bajakan.html

Baca Selengkapnya..
AddThis Social Bookmark Button


Design by Amanda @ Blogger Buster