Tujuan Kami Membuat Blog Ini Semata Untuk Beramal Dan Bersedekah Dengan Cara Dan Sistem Yang Baru. Anda Hanya Mengunjungi Blog Ini. Dan Klik Iklan Yang Ada Di Blog Ini Dan Unduh Dan Download Software Dan Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Islam Dan Seluk-Beluk. Semua Hasil Donasi Dan Infak Dari Klik Iklan Dan Pendapatan Dari Download 100% Buat Amal Dan Sedekah di pondok pesantren darul qur'an

Buah Dari Ketekunan Dan Kesabaran  

Minggu, 18 Desember 2011

Hee Ah Lee, pianis berusia 21 tahun sanggup memainkan Fantasie Impromptu karya Frederic Chopin yang terkenal rumit dan cepat itu hanya dengan empat jari.Subhanallah… it’s a miracle, yang dihadirkan oleh seorang yang cacat dan keterbelakangan mental.
Hee menderita lobster claw syndrome, pada masing-masing ujung tangannya terdapat dua jari yang membentuk huruf V seperti capit kepiting. Kakinya hanya sebatas bawah lutut, sehingga tinggi badannya hanya satu meter. Ia juga mengalami keterbelakangan mental.


Riwayat Masa Kecil dan Ketekunan Pendidikan Mental
Hee lahir dari Woo Kap Sun (50). Woo telah mengetahui sejak awal bahwa anaknya akan terlahir cacat. Sanak keluarga Woo menganggap itu sebagai aib. Mereka menyarankan agar bayi itu dikirim ke panti asuhan. Woo menolak saran tersebut. Ia menerima Hee sebagai kenyataan dan anugerah.
Woo merawat, mendidik dan memperkenalkan Hee pada kehidupan nyata. Ia memperlakukan Hee sebagaimana anak-anak lain. Untuk melatih kekuatan otot tangan, Hee diajarinya bermain piano sejak usia 6 tahun. Saat itu, jarinya belum mampu mengangkat pensil.
Saat umur Hee Ah menginjak tujuh
DOWNLOAD VIDEO BUAH DARI KETEKUNAN DAN KESABARAN
DOWNLOAD EBOOK BUAH DARI KETEKUNAN DAN KESABARAN KESABARAN

Baca Selengkapnya..
AddThis Social Bookmark Button


Profile e-Miracle  

Sabtu, 17 Desember 2011

Assalamu'alaikum Wr Wb.

Pesen saya buat siapa aja khususnya member e-miracle semuanya :
Buat banyak uang sebanyak-banyaknya, Agar bisa dipake buat hidup sendiri gak bergantung sama orang lain, dan menghidupkan orang lain, membantu orang lain. Semua member e-miracle harus menjadi orang yang sakses sesakses-saksesnya, berhasil seberhasil-hasilnya, berpenghasilan puluhan, ratusan juta, hingga malahan milyaran, Supaya bisa bangun banyak rumah-rumah sakit buat orang susah, supaya bisa bangun masjid dan madrasah, pesantren, dan bener-bener bisa berkhidmat buat orang-orang miskin dan tak mampu.

Dengan e-Miracle, member-member kudu punya mobil dan motor sebagai bonusnya. Kejar, dan dapatkan bonus kendaraan. Supaya bisa ngaji ke pesantren ustadz yusuf Mansur, dan ke guru-guru lain, sebab udah mudah, Udah ada kendaraan. Dan bahkan bisa ngajak yang lain ngaji dengan kendaraan kita.

Kejar tuh bonus rumah. Lalu rumahnya jadiin dah sebagiannya buat tempat tinggal, sebagiannya lagi buat tahfidz center atau rumah tahfidz. Jadi, kejar dunia. Jangan lemot, Jangan ketinggalan sama yang lain. Cuma, sebelomnya dunia itu di tangan, hatinya dibenerin dulu. Pikirannya dilempengin dulu. Supaya gak jadi gila dunia, melainkan hanya menjadikan dunia menjadi semakin lagi mudah dalam berdakwah dan beribadah.

Dan member e-miracle harus mampu memiliki waktu yang banyak, sementara mesin uangnya bekerja. Supaya apa? Supaya banyak waktu i’tikaaf, banyak waktu buat ibadah, dan banyak waktu buat berdakwah. Kalo mesin uangnya udah jalan, syiar juga udah tenang. Ga mikirin dapur dan urusan-urusan perut lagi. Udah beres. Tentu saja, semua tujuan ini, sambil juga menjalani tujuan mulia nya e-Miracle, yakni menjadi MLM dakwah dan ibadah

Wassalamu'alaikum wrwb
Ustad. Yusuf Mansur


e-Miracle adalah sebuah program dari PT. Weha Dinamika Selaras, dengan program utamanya KULIAH ONLINE E-MIRACLE yang dipadukan dengan E-COMMERCE berbasis NETWORKING yang menyediakan produk-produk unggulan yang bisa dinikmati sendiri atau dijual kembali. Bergabung dengan e-miracle berarti anda juga masuk ke sebuah wadah yang didalamnya terdapat fasilitas-fasilitas yang dirancang agar bisa mambangun jiwa-jiwa spiritual Entrepreneur, melalui pelatihan, seminar, dan kegiatan amal usaha yang menjadi salah satu pintu ikhtiar yang akan memberikan keuntungan dan keistimewaan tersendiri bagi anda, melalui E-Miracle ini pula anda dan bersama anggota yang lainnya bisa membangun sebuah jaringan yang dinamis dan harmonis, dimana para anggotanya bisa saling berbagi spirit dan motivasi, sehingga dari semuanya itu maka anda bisa meraih SUKSES SPIRITUAL & SUKSES FINACIAL.

MENGAPA HARUS e-Miracle ..

Ada beberapa ALASAN mengapa harus MEMILIH e-Miracle.
e-miracle tempat orang-orang yang ingin menjadi pengusaha tapi juga pendakwah.

AKAD KEMEMBERAN

Akad member yang SANGAT MURAH :

Cukup membeli ( jual beli putus ) Paket perdana e-miracle dengan harga Rp.500.000,- saja. Harga tersebut sangat murah dibandingkan dengan apa yang didapatkan, yaitu :
-Akses Kuliah Online, senilai Rp.1,6 juta
-Tambahan free produk e-miracle yang sangat tinggi harganya
-Hak Usaha E-COMMERCE yang bisa di Franchisekan
-Web Replika

Akad membernya SANGAT JELAS :
yaitu AKAD MUROBAHAH ( jual beli putus ) sehingga satu dan lain pihak tidak ada yang dirugikan

BELAJAR, BERBISNIS & BERDAKWAH :

E-Miracle memberikan sarana belajar yaitu kuliah Online e-miracle, Selain itu juga ada sarana bisnis e-commerce berbasis Networking yang tersystem dan terprogram. E-Miracle juga mendorong membernya untuk ikut berdakwah dalam menebarkan kebaikan

BELAJAR :

Sistem Pembelajaran Kuliah Online e-miracle ini terintergrasi langsung dgn Kuliah Online wisatahati, Belajar melalui Kuliah Online sangat efektif karena secara ONLINE yang bisa diakses kapan saja dan dari mana saja

Adanya pelatihan-pelatihan yang efektif baik secara Online maupun Offline sebagai penambah wawasan serta pengetahuan dalam kewirausahaan. pelatihan ini diberikan baik secara berkala dan simultan dengan materi meliputi :

Spiritual Entreupreneur : Pelatihan dan seminar berupa pembekalan mental, pola pikir dan pola ikhtiar

Kewirausahaan : Pelatihan dan seminar yang membawa anggota agar benar-benar memasuki dunia kewirausaha yang sesungguhnya

Tematik : Berupa pelatihan maupun seminar yang sedang inn dan menjadi kebutuhan sendiri bagi anggota

BERBISNIS / AMAL USAHA :

Ada sarana untuk BERBISNIS E-COMMERCE yang bisa di FRANCHISE -kan dan didukung oleh system pemasaran berbasis networking yang juga diterapkan secara ONLINE maupun OFFLINE sehingga dari kalangan manapun bisa menjalankannya.

Usaha ini bisa dijalankan dimana saja dan kapan saja, tidak ada paksaan untuk menjalankannya. Modalnya kecil, boleh dibilang tidak ada, karena ini adalah benefit tambahan yang diberikan bagi yang membeli produk paket perdana e-miracle. TIDAK ADA RESIKO RUGI, karena ini adalah benefit tambahan yang diberikan perusahaan ke member dan Hak Usaha ini boleh dijalankan atau tidak dijalankan sepenuhnya tergantung masing-masing member.

Adanya jenjang Karier serta Jabatan bagi yang menjalankan bisnis franchise e-miracle ini yang gunanya untuk menentukan jumlah pembagian keuntungan yang tentunya ini menjadi suatu hal yang adil bagi yang bekerja lebih keras dibanding yang tidak bekerja. UNGGUL dalam system pemasaran AMAL USAHA e-miracle.

PRODUK :

Adanya produk-produk pendukung sebagai komoditi amal usaha yang tentunya untuk melanggengkan sebuah amal usaha membernya. Produk yang disediakan adalah produk-produk unggul, unik dan bermutu tinggi.

DEMO MIRACLE WATER:


http://www.ziddu.com/download/18337567/V1120_22-01-12.3gp.html
http://www.ziddu.com/download/18337472/testujimiraclewater.3gp.html
SANTRI RUMAH TAHFIDZ ABI WAL UMMI

 
BERDAKWAH :

e-Miracle ini digagas dan dikembagkan untuk menjadi :
MLT ( Multilevel Tahajud )
MLD ( Multilevel Dhuha )
MLS ( Multilevel Sedekah )
MLFIDZ (Multilevel Tahfiz)

Pointnya menjadi MLA ( Multilevel Amal )

"Member E-Miracle kudu ngejar akheratnya sebelum ngejar dunia, kudu ngapalin Qur'an walau 1 ayat perharinya, tahajud tiap malamnya, malah kudu Dhuha setiap paginya dan cinta sedekah dalam hidupnya."

( Ust.Yusuf Mansur ).

Pointnya adalah agar member saling gerak mengerakkan dan dorong mendorong satu sama lain untuk menebar amal ibadah bersama.

MOTO

Ajak, Rawat dan Uswatun Hasanah

Visi & Misi

Visi, Kaya dunia dan Akherat

Misi, Memperkuat ekonomi Bangsa dengan meningkatkan potensi ekonomi Individu melalui jalinan silaturahim yang erat.

Amal Usaha

System Pemasaran (Marketing Plan)

Paket

Silver
Rp. 250.000,- (20 Poin), Potensi Rp. 500.000,-/hari Maka akan mendapatkan :
1 Hak Franchise
5 DVD Senilai Rp. 125.000,-
Kuliah Online senilai Rp. 1.600.000,-
Total Senilai Rp. 1.725.000,-

Gold
Rp. 500.000,- (40 Poin), Potensi Rp. 1.000.000,-/hari Maka akan mendapatkan :
1 Hak Franchise
5 DVD Senilai Rp. 125.000,-
Kuliah Online senilai Rp. 1.600.000,-
Suplemen senilai Rp. 75.000,-
Buku senilai Rp. 25.000,-
Voucher Umroh US$50
Total Senilai Rp. 2.325.000,-

Platinum
Rp. 1.500.000,- (120 Poin), Potensi Rp. 2.000.000,-/hari Maka akan mendapatkan :
1 Hak Franchise
5 DVD Senilai Rp. 125.000,-
Kuliah Online senilai Rp. 1.600.000,-
Suplemen senilai Rp. 300.000,-
Buku senilai Rp. 75.000,-
3 Lembar Voucher Umroh $50
Total Senilai Rp. 3.600.000,-
* harga paket belum termasuk ongkos kirim

Plan A

Bonus Referal 20% dari pendaftaran




Bonus Pasangan


Plan B

8 Keunggulan Marketing Plan B (Miracle)
1. Hanya Membangun 2 Group
2. Tanpa Side Volume
3. Tupo/Automaintenance Minimal 50 BV/Rp.250.000,-
4. Tanpa Break Level
5. Bonus Tanpa Batas
6. Total Bonus Hingga 93% dari BV
7. Perhitungan Bonus Berdasarkan Omset Nasional/Internasional
8. Pembangunan Bonus Secara Syariah

Jenis Bonus Plan B


**Eksekutif Bonus adalah bonus yang di berikan kepada senior manager ke atas
yang tidak mencapai posisi Qualified Senior Manager



Catatan :
-Distributor Hanya mendapatkan personal bonus, personal profit sharing dan basic bonus
-Untuk posisi supervisor berhak atas personal bonus, personal profit sharing, basic bonus dan supervisor & bonus
-Untuk posisi manager keatas bonus yang diperoleh adalah personal bonus, supervisor bonus, manager $ bonus, sm bonus, direktur bonus dan presiden direktur bonus (kecuali personal profit sharing dan basic & bonus)

Contoh Omset 500 Dus kiri 500 dus kanan (15000 bv kiri 15000 bv kanan) Posisi Senior Manager


"Illustrasi Bonus Plan B Jika Menduplikasi Sponsor 2 Orang / Bulan dan Masing-masing Belanja 2 Dus/Bulan"


DATA PERUSAHAAN

PT. Weha Dinamika Selaras

Legalitas
SIUP 0858/PK/IX/2009
NPWP 02.968.181.4-416.000
TDP 30.06.1.52.05082

No.Rekening
an. PT.Weha Dinamika Selaras
Bank Syariah Mandiri 449 000 222 5
BNI 102.333.555.8

Website Resmi
www.e-miracle.com

Kantor Pusat
Gd. Al Ikhlas Lt-4, Ponpes Daarul Qur'an Internasional
Jln. Thamrin - Cipondoh Tangerang
Telp. 021.2511.853 / Fax. 021.2511.854

Kantor Operasional :
Gd. Dana Graha Lt.1
Jl. Gondangdia Kecil 12-14, Menteng - Jakarta Pusat
Telp. 021-31901426

Kantor Pelatihan :
Perum Pondok Duta 1
Jl. Mahkota Raya, Blok D2 No.6, Cimanggis Depok 




Baca Selengkapnya..
AddThis Social Bookmark Button


Blog Rekan E-Miracle  

Kalau Anda ingin jadi PEBISNIS
tapi juga ingin ikut BERDAKWAH
..Disinilah Tempatnya

Anda sangat tepat membuka situs ini, karena disini adalah tempatnya orang yang ingin berbisnis tapi juga didorong untuk ikut berdakwah. Karena Berdakwah adalah KEWAJIBAN ANDA, KEWAJIBAN KITA SEMUA.

Keuntungan anda berdakwah adalah setidak-tidaknya termotivasi diri untuk merubah diri sendiri menjadi pribadinya baik dan unggul, bahkan ketika anda memiliki masalah maka selesaikan lah masalah itu dengan sama-sama mengajak orang lain untuk keluar dari masalah tersebut.

Sebagai pendakwah, kini anda sudah disiapkan modul-modulnya dalam KULIAH ONLINE yang mudah anda akses darimana saja dan kapan saja, Kuliah Online adalah bahan ajar yang merubah pola pikir juga pola ikhtiar anda, di Kuliah Online ini anda akan menemukan apa yang mungkin selama ini anda cari, selain itu ada sarana DVD dan CD serta buku-buku yang juga sebagai bahan tambahan refrensi anda.

Sebagai Pebisnis, tentu anda akan dibekali tools-toolsnya antara lain sarana bisnis e-commerce yang tersystem (NETWORKING) serta pelatihan-pelatihan secara berkala, sehingga anda dengan mudah menjalan bisnis anda baik sendiri maupun bersama-sama. Selain itu tersedianya produk-produk unggulan (Produk utama dan Produk Komplimentari) yang bisa anda manfaat untuk sendiri atau dijual lagi sebagai alat komoditi bisnis anda.

Benefit Tambahan>, Sebagai tambahan anda mendapatkan Potongan langsung untuk berumroh (sebesar U$50) dan juga manfaatkan kartu kanggotaan anda untuk mendapatkan potongan harga yang sangat besar jika membeli produk-produk merchandise diluar e-miracle yang tentunya bisa menjadi tambahan penghasilan anda.
Untuk Video Lainnya Dapat Klik Link Di Bawah Ini
DOWNLOAD VIDEO KUNFAYAKUN
DOWNLOAD VIDEO USAHA E-MIRACLE

Baca Selengkapnya..
AddThis Social Bookmark Button


Multi Level Marketing (MLM) Berdasarkan Syariat Islam  

MLM Dalam Tinjauan Syariah Islam.

H.M. Sofwan Jauhari Lc, M.Ag[1]

Abstrak
Ekonomi & Bisnis Syariah telah diakui sebagai alternative ekonomi dunia menggantikan sosialisme dan kapitalisme. Perbankan, Asuransi, dan Pasar modal syariah telah berkembang dan resmi dilindungi oleh pemerintah RI dengan adanya berbagai regulasi yang mengatur perbankan syariah, asuransi syariah dan pasar modal syariah. Perbankan syariah, meskipun market share-nya belum terlalu besar jika dibanding dengan perbankan konvensional, namun sudah cukup dirasakan keberadaannya, demikian pula dengan asuransi dan pasar modal syariah.

Beberapa inovasi baru baru dalam bisnis syariah telah bermunculan seperti MLM Syariah, terbukti dengan terbitnya fatwa DSN MUI No 75 tahun 2009 tentang PLBS (Penjualan langsung Berjenjang Syariah), namun regulasi yang berbentuk UU atau peraturan lain tentang MLM syariah memang belum ada. Bahkan di kalangan akademisi banyak yang memandang remeh MLM dan meragukan kehalalan-nya. Meskipun demikian, menurut perkiraan di ndonesia ini setidaknya terdapat 8 juta penduduk yang terlibat aktif dalam industry MLM. Islam harus menjawab semua permasalahan ummat yang ada.

Tulisan ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran tentang MLM yang memang masih menuai pro-kontra di kalangan masyarakat, meskipun dalam faktanya banyak orang-orang yang sukses mendapatkan kehidupan yang lebih baik melalui MLM.

Key word : Marketing Plann, Money Game, Pyramida/Ponzi, Al-buyuu; (bai;), Ijaarah.

Pengantar :
MLM atau Multi Level Marketing merupakan salah satu bentuk bisnis modern,yg belum ada di jaman Rasulullah saw, bahkan dalam literature ulama’ salaf-pun MLM belum menjadi salah satu pembahasan. Meskipun demikian, faktanya MLM merupakan sesuatu yg sudah ada dan cukup familiar di masyarakat Indonesia. Terbukti, menurut perkiraan DSN MUI, di Indonesia ini telah terdapat sekitar 600 perusahaan yang bergerak dalam industry MLM, namun dari data yang ada, penulis mendapatkan hanya 62 perusahaan (sekitar 10% dari perkiraan seluruh MLM yang ada) diantaranya yang telah terdaftar di APLI (Asosiasi Penjuaan Langsung Indonesia) sebagai wadah resmi asosiasi perusahaan penjualan langsung berjenjang atau MLM di Indonesia[2], dan ketika tulisan ini dibuat, sampai bulan Oktober 2010, telah ada 5 perusahaan MLM yang telah mendapatkan Sertifikasi Syariah dari Dewan syariah Nasional (DSN) MUI Pusat. [3]
Di sisi lain, buku-buku ataupun tulisan tentang MLM masih sangat minim, bahkan hampir tidak ada referensi MLM berbahasa Indonesia yang melakukan kajian akademik/ilmiah, yang ada barulah buku-buku praktis yang membahas tentang MLM dari tinjauan pelakunya; bagaimana agar sukses menjalankan bisnis MLM dan tulisan-tulisan kecil yang membahas hukum MLM menurut ulama kontemporer.

Sampai saat ini, ketika tulisan ini dibuat, penulis juga belum mendapatkan perguruan tinggi yang mengkaji MLM secara khusus dalam bentuk pembukaan program studi, bahkan mata kuliah tentang MLM pun belum penulis temukan di salah satu perguruan tinggi, lain halnya dengan Leasing, Pasar modal, Asuransi dan Perbankan. Buku-buku, tulisan, paper, mata kuliah bahkan program studi untuk beberapa bisnis modern yg terakhir penulis sebutkan sudah cukup banyak kita dapatkan. Oleh karena itulah tulisan ini lebih banyak menggunakn referensi yang berasal dari media elektronik disbanding dengan referensi yg berasal dari media cetak/buku.

Batasan dan Pengertian:
MLM adalah singkatan dari Multi Level Marketing yang juga disebut dengan istilah Network Marketing. Dalam bahasa Indonesia MLM dikenal dengan istilah Pemasaran Berjenjang, atau Penjualan Langsung Berjenjang, sedangkan dalam bhs arabnya adalah التسويق الشبكي .

MLM atau Pemasaran Langsung Berjenjang adalah sistem penjualan yang dilakukan oleh perusahaan, dimana perusahaan yg bergerak dalam industry MLM hanya menjual produk-produknya secara langsung kepada konsumen yg sudah terdaftar (member), tidak melalui agen/penyalur; selain itu perusahaan juga memberikan kesempatan kepada setiap konsumen yg sudah terdaftar (member) untuk menjadi tenaga pemasar atau penyalur. Dengan cara ini maka seorang konsumen secara otomatis menjadi tenaga pemasar (marketer). Dengan kata lain seorang konsumen akan berfungi ganda di mata perusahaan, yakni yang pertama ia menjadi konsumen, dan kedua ia juga sebagai mitra perusahaan dalam memasarkan produknya.

Network marketing is a business model that is based on a company distributing products and services through a network of independent contractors. Network marketing is also popularly known as multi-level marketing (MLM), affiliate marketing, and tiered marketing.[4]

APLI sebagai wadah persatuan MLM menjelaskan : Pemasaran berjenjang (bahasa Inggris: multi level marketing) adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung[5]

Dalam fatwanya, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menyebutkan bahwa : Penjualan Langsung berjenjang adalah cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut.[6]

Dari beberapa definisi di atas dapat kita tarik benang merah bahwa : MLM adalah system pemasaran (marketing) atau penjualan dimana setiap konsumen berperan sebagai marketer, orang yang merekrut disebut dengan Upline dan orang yang direkrut disebut sebagai downline. Orang kedua yang disebut dengan downline ini juga kemudian dapat menjadi upline ketika dia behasil merekrut orang lain menjadi downlinenya, begitu seterusnya. Setiap orang berhak menjadi upline sekaligus downline (Multi Level).

Secara umum, dalam industry MLM ini seorang upline akan mendapatkan manfaat berupa bonus/komisi dari perusahaan apabila downlinenya berhasil melakukan penjualan produk yg dijual oleh perusahaan, bahkan ada perusahaan MLM yang memberikan bonus kepada seorang member ketika member tersebut telah berhasil merekrut member baru, meskipun bonus yang demikian ini oleh beberapa prakktisi MLM dianggap tidak sah karena bertentangan dengan Permendag NOMOR : 13/M-DAG/PER/3/2006 T E N T A N G KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG [7]. Secara detail, bagaimana seorang member akan mendapatkan bonus/komisi ini, berapa persen dia mendapatkan bonus/komisi adalah bergantung kepada marketing plann masing-masing perusahaan MLM yang berbeda antar satu dengan lainnya.

Diantara kelebihan perusahaan yang menjual produknya dengan system MLM adalah, bahwa dengan cara ini perusahaan dapat memangkas jalur distribusi, perusahaan tidak lagi memerlukan pihak ketiga yg ditunjuk sebagai sole agen, agen, ataupun pengecer dan bahkan perusahaan dapat memangkas bea iklan, karena setiap member akan berperan sebagai marketer sekaligus iklan berjalan. Semakin banyak member maka semakin besar iklan berjalan yang dilakukan oleh perusahaan.

Para konsumen yang terdaftar ini biasanya disebut dengan member/mitra/distributor. Meskipun setiap distributor diharapakan berperan ganda sebagai konsumen dan sebagai marketer, namun seorang member boleh saja memilih untuk menjadi konsumen saja, member yang demikian tidak mengharapkan bonus/komisi dari perusahaan tetapi hanya mengarapkan untuk dapat membeli poduk langsung ke perusahaan dengan harga yang lebih murah jika dibandingkan kalau ia membeli kepada member yang lain.

B. Beberapa varian system pemasaran MLM.
Penjelasan yang kami berikan di atas adalah merupakan kebiasaan yang ada dalam MLM. Lebih detailnya, setiap perusahaan yang memasarkan produknya dengan system MLM memiliki perbedaan system, ada beberapa bentuk marketing plan (system pemasaran& pembagian bonus) yang ditawarkan oleh MLM antara lain adalah : Binary, Break Away, Matriks, Uni Level, dan bahkan ada yang sebenarnya bukan MLM namun dia mirip MLM yaitu system Viral Marketing dan Skema Pyramida atau skema ponzi.

a. Binary:
Dalam system Binary setiap member hanya berhak merekrut dengan kelebaran 2 orang saja, (untuk level/ kedalaman pertama); apabila member tersebut merekrut lebih dari 2 orang maka secara otomatis system binary akan meletakkan orang ke 3&4 ditaruh di bawahnya downlinenya yang pertama (menjadi downline kedalaman ke 2) dan seterusnya,tingkat kedalaman jaringan dalam system binary tidak terbatas.
b. Breakaway:
Seorang member berhak merekrut dengan kelebaran yang tak terbatas, namun untuk tingkat kedalamannya biasanya terbatas hanya sampai 10 level kedalaman.
c. Matrix:
Seorang member biasanya berhak merekrut downline dengan kelebaran 2 sampai 7 orang frontline, adapun kedalaman bias mencapai 5 sampai 50 level.
d. Unilevel:
Seorang member berhak merekrut downline dengan kelebaran tidak terbatas, dan biasanya dengan kedalaman 5 hingga 10 level.

C. Sistem pemasaran lain yang mirip dengan MLM.
Selain beberapa system MLM di atas, masih ada beberapa system penjualan yang mirip dengan MLM, namun menurut para praktisi MLM system tersebut tidaklah termasuk MLM, akan tetapi masyarakat awam menyebut dan menganggapnya sebagai MLM, system tersebut antara lain adalah :
a. Viral Marketing.
Viral dalam bahasa Indonesia berarti virus. Viral marketing adalah suatu cara pemasaran yang dilakukan seperti cara kerja virus. Yaitu dengan cara menyebar dari satu tempat ke tempat lain, dari satu orang kepada orang lain. Ketika penelitian ini dibuat ada satu perusahaan yang mengkampanyekan dirinya sebagai perusahaan Viral Marketing, terlepas dari benar atau tidaknya, itu belum menjadi obyek penelitian dalam tulisan ini, apalagi setelah penulis cek di website APLI, perusahaan tsb belum menjadi anggota APLI.[8] Jika kita lihat sekilas maka Viral Marketing hamper tidak ada perbedaan dengan MLM, karena Viral Marketing memang merupakan salah satu inovasi dan pengembangan dari MLM sebagaimana yang penulis kutip dari tulisan ini :

Menurut Wiranaga (2002:95) Viral marketing merupakan perkembangan dari sistem direct selling dengan cara memberikan imbalan yang khusus dengan bentuk menyerupai Network Marketing atau Multi Level Marketing.

Yang membedakan antara Viral Marketing dengan Multi Level Marketing terletak pada variabel produk, perusahaan, harga, sistem bonus, iuran, target belanja dan berbagai syarat lainnya.

Contoh Viral marketing secara tepat adalah sms berantai, ketika seseorang menerima sms dari temannya dia diminta untuk menyebarkan kepada 10 orang temannya, lalu setiap orang dari 10 orang itu akan menyebarakan kepada 10 org lain lagi, yg berarti akan tersebar kepada 100 orang ( total 110; 10+100), lalu 100 orang itu menyebarkan masing-masing kepad 10orang lain dan seterusnya, system pemasaran ini bekerja secara cepat menyebar ke banyak orang dan susah dibendung seperti cara kerja virus.

Skema Ponzi[9].
Nama ponzi diambil dari nama seseorang yaitu Charles Ponzi (3 Maret 1882-18 Januari 1949) seorang Italia yang tinggal di Boston, AS. Ponzi terkenal dengan penipuannya karena menawarkan investasi dengan keuntungan 50% dalam waktu 45 hari atau 100 hari dalam waktu 90 hari. System ini merupakan system piramida yg banyak digunakan untuk menipu dalam money game. Sekilas skema ponzi ini memang mirip dengan MLM. Apa yang ditawarkan oleh Charles ponzi memang merupakan sesuatu yang sangat menggiurkan namun jauh dari logika investasi di pasar modal, asuransi, deposito bahkan investasi dalam bentuk bisnis riil seperti emas maupun property.

Skema ponzi ini sering digunakan untuk penjualan produk jasa, pada tahun 2002 Masyarakat Jawa Timur dikejutkan dengan kasus YAMI (Yayasan Amal Muslim Indonesia) yang menjanjikan seseorang untuk berangkat haji hanya dengan membayar Rp 5.000.000,- yang mana bea ONH waktu itu adalah sekitar 20 juta. Dalam hal ini YAMI bekerjasama dengan GoldQuest International. [10]


Skema penipuan ini juga sering terjadi di Indonesia. Ada sebuah perusahaan menjanjikan keuntungan besar, namun sebenarnya keuntungan itu dibayar dengan dana yang masuk dari anggota baru. Tidak pernah ada investasi riil. Kasus besar yang pernah terjadi adalah penipuan PT Qurnia Subur Alam Raya atau QSAR yang menggelapkan dana nasabah melalui investasi agribisnisnya.[11]

Sistem Piramida
Sistem Piramida adalah suatu system pemasaran yang hanya akan menguntungkan sebagian orang yang jumlahnya sangat sedikit, dan biasanya mereka adalah orang-orang yang lebih dulu bergabung dalam system pemasaran tersebut. Sebaliknya system piramida akan menyebabkan kerugian pada banyak orang karena mereka harus menanggung beaya atau memberikan keuntunga karena mereka harus menanggung beaya atau memberikan keuntungan kepada orang yang sedikit. Sistem piramida inilah yang dipakai oleh Ponzi. Oleh karena itulah banyak yang menylah yang dipakai oleh Ponzi. Oleh karena itulah banyak yang menyamakan antara skema ponzi dengan system piramida.Dalam tulisan ini penulis membedakan antara skema ponzi dengan system piramida untuk memperjelas asal usul kedua istilah.

Sistem piramida ini memang lebih menarik dibandingkan dengan system MLM yang sebenarnya karena dia menjanjikan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang besar dengan sedikit usaha. Sistem piramida ini secara sepintas mirip Multi Level Marketing dan boleh jadi ada perusahaan MLM yang menggunakan system piramida dalam marketing plannya.

Sistem Piramida, yang menawarkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan besar dengan sedikit usaha, sebenarnya telah pula dijalankan di Taiwan, Amerika Serikat, Malaysia dan lain-lain negara, tetapi sehubungan dengan banyaknya pengaduan dari para anggotanya, kini di negara-negara tersebut sistem ini diawasi secara ketat oleh Pemerintah setempat karena dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat luas. Diantara perusahaan-perusahaan tersebut banyak pula yang telah ditutup. [12]

MLM yang menggunakan system piramida atau skema ponzi memiliki beberapa cirri sebagai berikut :[13]
Biaya pendaftarn anggota relative besar dan sebagian digunakan sebagai kompensasi atau komisi/bonus kepada orang-orang yang merekrut atau mensponsori anggota baru. Dengan demikian, anggota skema piramida lebih sibuk untuk merekrut anggota baru dan melalaikan tanggung jawab untuk menjual produk dan memberikan pelayanan kepada pelanggan.
Ciri kedua dari sistem pemasaran piramida adalah ketidakpedulian perusahaan ataupun member yg menjadi upline terhadap kualitas produk dan kepuasan pelanggan, sehingga konsumen cendrung menjadi korban..
Ciri ketiga dari system piramida adalah tidak adanya perjanjian atau kontrak tertulis antara perusahaan dengan distributornya. Hampir semua janji berupa iming-iming untuk menjadi kaya mendadak disampaikan secara lisan, sehingga sulit untuk dibuktikan bila terjadi pengingkaran.
Ciri keempat adalah tidak adanya pendidikan dan sistem pelatihan yang sistematis dan berkesinambungan untuk para distributor.
Ciri kelima adalah tidak diterimanya perusahaan yang melaksanakan pemasaran dengan skema piramida dan investasi surat berantai sebagai anggota APLI atau Direct Selling Association (DSA) di negara di mana mereka beroperasi.
Dan ciri keenam adalah pelanggaran terhadap prinsip umum MLM yang sah, yakni semua anggota memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan. Dalam skema piramida, mereka yang mendaftar belakangan kurang dan/ atau tidak memiliki sama sekali peluang untuk mendapatkan keuntungan.

D. Money Game.
Seringkali ditemukan kerancuan istilah antara MLM atau pemasaran berjenjang dengan permainan uang (money game). Money Game adalah perjudian murni yang tidak ada produk apapun dalam bentuk barang ataupun jasa. Moneygame selalu mengacu kepada skema ponzi atau sistem piramida. Namun lebih bahayanya seperti yang pernah penulis temukan di lapangan adalah money game ini terkadang menggunakan baju agama dengan istilah ibadah atau sedekah. Bagi penulis money game dengan baju ibadah adalah seperti pelacur yang berkata bahwa dirinya melacurkan diri demi untuk menafkahi keluarganya.

Pemasaran berjenjang pada hakikatnya adalah sebuah sistem distribusi barang. Pemasaran produk yang berbentuk jasa seperti haji dan umroh jika dipasarkan dengan system MLM menurut hemat penulis juga masih rawan, bias jadi merupakan hal yang halal tetapi tidak thayyib atau bahkan haram, seperti yang akan penulis jelaskan. Banyaknya bonus pada MLM yang sebenarnya didapat dari omzet penjualan yang didistribusikan melalui jaringannya.

Sedangkan Money Game menurut fatwa DSN MUI 75 Tahun 2009 adalah : kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/ pendaftran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian, dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yg dapat dipertanggungjawabkan[14].

E. MLM dan Direct selling :
Sering terjadi kesalah pahaman antara MLM dengan Dirct selling atau penjualan langsung. Banyak kalangan menganggap bahwa setiap MLM adalah direct selling dan setiap direct selling adalah MLM. Hal yg sebenarnya bukanlah demikian. Pada umumnya MLM merupakan perusahaan direct selling namun tidak setiap perusahaan yg melakukan penjualan produknya dengan system direct selling adalah termasuk pelaku MLM, karena dalam system direct selling ada dua system yaitu :

Dalam situsnya, APLI menjelaskan bahwa yg termasuk Direct Selling adalah [15]:
Single Level Marketing (Pemasaran Satu Tingkat), maksudnya adalah : Metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan Langsung melalui program pemasaran berbentuk satu tingkat, dimana Mitra Usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri.
Multi Level Marketing (Pemasaran Multi Tingkat), maksudnya adalah : Metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan Langsung melalui program pemasaran berbentuk lebih dari satu tingkat, dimana mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri dan anggota jaringan di dalam kelompoknya.

Kesimpulan : Dari pemaparan di atas dapat kita pahami bahwa pada hakikatnya MLM adalah sebuah system pemasaran barang (al-buyu’) dan jasa (al-ijaarah). Namun demikian ada beberapa perusahaan yang tidak menjual barang dan jasa namun mereka mengklain sebagai industry MLM akan tetapi hakekatnya adalah Money Game yang mengikuti skema ponzi atau system piramida.

F. Hukum MLM dalam tinjauan fiqh.
Dari paparan di atas penulis sekali lagi ingin menegaskan bahwa pada dasarnya MLM adalah suatu cara perusahaan untuk menjual produknya, baik yang berupa barang maupun jasa. MLM yang sebenarnya, hanya dapat disebut MLM jika me-marketing-kan barang atau jasa, system atau perusahaan yang tidak menjual produk barang atau jasa adalah Money game yg berkedok MLM, secara fiqh sebuah akad (transaksi) harus ada ma’qud ‘alaih (obyek transaksinya), akad tanpa ma’qud alaih adalah batal.Tidak bias disebut dengan Multi Level Marketing, kalau tidak ada sesuatu yang di-marketing-kan.

Untuk MLM yang menjual produk berupa barang, maka pada hakekatnya kegiatan MLM adalah transaksi jual beli ( al-bai’ atau albuyuu’),[16] dan sudah menjadi kesepakatan ulama’[17] bahwa jual beli adalah merupakan akad yang dihalalkan oleh syariah Islam, berdasarkan Al-quran, sunnah dan Ijma’. Diantara dalil halanya jual beli adalah firman Allah swt :

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. ( QS Al-Baqarah 2:275)

Hai orang-orang yg beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yg batil, kecuali dengan jalan perniagaan yg berlaku dengan suka sama suka diantara kamu ( QS An-Nisaa’ 4: 29)

Adapun dalil halalnya jual beli dari Hadits adalah ;
وعن رافع بن خديج : أي الكسب أطيب ؟ قال صلى الله عليه وسلم عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور مسند أحمد

Dari Rafi bin Khadij berkata ; Ya Rasulullah usaha apakah yang paling baik ? beliau menjawab : pekerjaan seseorang dengan tangannya, (produksi/industri) dan setiap jual beli yang mabrur (distribusi/trading). (Musnad Ahmad Hadits 16628).

Dalam hadits ini rasul tidak hanya menjelaskan halal-nya jual beli, tetapi bahkan menempatkan jual beli sebagai salah satu profesi terbaik seperti yang dilakukan oleh rasulullah saw, istri beliau Khadijah ra, dan para sahabat seperti Abu Bakar, Usman bin affan, Abdurrahman bin Auf dll. Dengan demikian, sekiranya MLM itu benar-benar melaksanakan akad jual beli sesuai dengan syarat dan rukunnya maka menjalankan bisnis tersebut bahkan bias dikategorikan sunnah karena merupakan hal yang dipuji dan dilakukan oleh rasulullah saw.

Inilah hukum dasar jual beli, dapat dikatakan Mubah atau bahkan sunnah, yang jelas merupakan sesuatu yang halal. Karena pada prinsip dasarnya MLM itu kegiatan adalah kegiatanmemasarkan suatu produk, atau kegiatan jual beli, maka hukum dasar MLM -yang menjadikan jual beli produk berupa barang sebagai kegiatannya- adalah halal pula. Tentu saja tidak semua jual beli itu halal, jual beli akan menjadi halal apabila terpenuhi syarat dan rukunnya. Begitu pula dengan MLM, tidak semua perusahaan MLM itu halal, tergantung bagaimana system yang berlaku pada MLM tersebut.

Contoh jual beli yang tidak memenuhi syarat & rukun jual beli, dan hukumnya haram adalah jual beli barang-barang tanpa seijin pemiliknya, seperti seorang anak yang menjual harta orang tuanya, seorang istri menjual harta suaminya dan seorang karyawan menjual asset perusahaan tanpa ijin; Contoh lainnya adalah jual beli yang jual beli yg mengandung unsur bohong dan penipuan, jual beli yang tidak jelas harga dan ukurannya, jual beli yang mengandung unsur riba, jual beli antara dua orang lelaki yg wajib melakukan sholat jumat yg dilakukan setelah adzan jumat hingga selesainya pelaksanaan sholat jumat, serta jual beli barang-barang yang dikonsumsi. Meskipun hukum asal jual beli itu halal, namun contoh-contoh yg tersebut adalah merupakan jual beli yang haram.

Begitulah pandangan penulis tentang MLM, pada dasarnya MLM yang menjual produk berupa barang, pada dasarnya adalah halal, asalkan terpenuhi syarat dan rukun serta tidak ada unsure-unsur yang diharamkan. adapun jika terdapat suatu MLM yang melakukan kegiatan jual beli namun tidak terpenuhi syarat dan rukun jual belinya maka di akan menjadi haram. Begitu pula jika suatu MLM yang jual beli nya mengandung unsure-unsur atau kegiatan yang diharamkan oleh Islam, maka MLM tersebut menjadi haram.

Sedangkan MLM yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa, misalnya jasa pendidikan, jasa pengobatan/ ruqyah, haji &umroh dsb maka hal ini dapat dikategorikan ke dalam bab Ijarah, dan ijarah menurut jumhur ulama juga merupakan sesuatu yang mubah berdasarkan beberapa dalil antara lain :

kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. QS ATh-Thalaq 65:6.
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya". QS Al-Qashash 28:26.

2443 عن عبد الله بن عمر قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أعطوا الأجير أجره قبل أن يجف عرقه

Dari Abdullah bin Umar ra berkata : Rasulullah saw bersabda : Berikanlah kepada Upah kepada Ajir (Orang yang kamu sewa, buruh/ karyawan) sebelum kering keringatnya. HR Ibnu Majah [18] .

Imam Asy-syairazi dan Al Jash-shas juga menyebutkan adanya hadits rasulullah saw yang menyatakan bahwa kalau seseorang hendak melakukan akad ijarah maka hendaklah dia memberitahukan kepada ajir mengenai besaran upah yang akan diberikan, perlu adanya kejelasan upah sebelum atau saat akad sehingga tidak muncul perselisihan setelah akad, hadits yang dimaksud yaitu sabda Rasulullah saw :

من استأجر أجيرا فليعلمه أجره

Barangsiapa yang hendak menyewa/ mempekerjakan seorang ajir, hendaklah ia memberitahukan upahnya. [19]

Sepengetahuan penulis, MLM yang legal dan sudah terdaftar di APLI yang bergerak dalam bidang jasa masih tergolong minim, sedangkan MLM yang bergerak dalam bidang jasa dan mendapatkan sertifikat syariah dari DSN MUI baru 1(satu) MLM, itupun dalam Annual Meeting DSN MUI ke VI yang diselenggarakan tanggal 12-15 desember 2010 di Jakarta yang penulis ikut hadir di dalamnya, menjadi bahan perdebatan mengenai layak tidaknya perusahaan MLM yang bergerak dalam bidang jasa untuk mendapatkan sertifikat syariah jika melihat kepada kasus-kasus yang ada.

Sedangkan kalau kita membicarakan MLM yang tidak menjual produk berupa barang atau jasa maka MLM yang seperti ini tidak dapat kita kategorikan ke dalam bab Jual beli ataupun ijaarah, sehingga belum dapat kita jelaskan hukumnya, akan tetapi jika kita mengacu kepada fatwa DSN MUI No 75 tahun 2009 maka MLM yg demikian adalah MLM yang haram. Karena kalau suatu MLM tidak menjual produk berupa barang/ jasa dapat dipastikan itu adalah money game yang berkedok MLM.

Dengan demikian kita tidak dapat menghukumi secara gebyah uyah (men-generalisir) bahwa semua MLM adalah halal, atau semua MLM adalah haram. Yang dapat kita tarik kesimpulan dari hal ini adalah bahwa pada dasarnya MLM itu halal apabila memenuhi syarat dan rukun jual beli atau ijaarah.

Selain dalil-dalil diatas ada Kaidah Fiqh menyebutkan :

الأصل في المعاملات الإباحة حتى يدل دليل على تحريمها

"Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali ada dalil yg memerintahkannya, sedangkkan asal dari hokum transaksi dalam muamalat, adalah halal ( boleh dikerjakan), kecuali ada dalil yg menunjukkan keharamannya"[20]

Kaidah Fiqh ini menjelaskan bahwa dalam bermuamalat/bisnis seseorang boleh melakukan kreativitas ataupun inovasi dalam melakukan berbagai bentuk bisnis selama tidak bertentangan dengan dalil dari Quran atau Sunnah. Contoh riilnya adalah uang kertas yang muncul pada abad ke 20 pasca perang dunia ke I[21]. Transaksi jual beli di jaman rasul dilakukan dalam bentuk barter, atau menggunakan alat tukar dari emas (dinar) atau perak(dirham), hal ini bukan berarti bahwa dalam perdagangan, seorang muslim manusia hanya boleh berjual beli dg dua cara tersebut. Manusia saat ini telah berinovasi menciptakan uang kertas sebagai alat tukar, dan ummat islam telah menerima inovasi ini hingga sekarang penulis belum mendapatkan ulama yang mengharamkannya, yakni semua ulama kontemporer sepakat bahwa menggunakan uang kertas sebagai alat tukar adalah hal yg diperbolehkan meskipun ada upaya-upaya untuk mengembalikan dinar dan dirham sebagai alat tukar, namun sekali lagi bukan berarti harm menggunakan uang kertas yg tidak memiliki nilai intrinsik. Akan terasa aneh dan memberatkan bahkan menjadikan Islam sebagai sesuatu yang impossible kalau kita berpendapat saat ini bahwa menggunakan uang kertas adalah haram.

Dengan kaidah di atas, maka apabila ada suatu inovasi dalam bisnis, apabila seseorang berpendapat bahwa bisnis tersebut adalah haram, maka kewajiban yg mengharamkan untuk dapat menunjukkan dalil naqli yg menjelaskan keharamannya, sedangkan seseorang yg berpendapat akan kehalalannya maka dia tidaklah diharuskan untuk memiliki dalil atas kehalalannya.

Dengan demikian, sebenarya seorang yang berpendaat bahwa MLM adalah halal, tidak perlu terlalu panjang menjelaskan bahwa MLM adalah salah satu bentuk inovasi dalam berbisnis modern/ kontemporer yang halal, dan menjelaskan semua dalilnya, kecuali jika dalam prakteknya ada MLM yang melakukan praktek-praktek yg dilarang oleh syariah.

Pada dasarnya MLM adalah, kecuali jika ditemukan hal-hal yang dilarang oleh syariat atau ditemukan hal-hal yang melanggar syariah dalam praktik bisnis MLM. Dan karena banyaknya MLM yang ada di Indonesia, adalah naïf jika seseorang men-generalisir bahwa semua perusahaan MLM adalah haram, sebagaimana naifnya jika seseorang men-generalisir bahwa semua perusahaan MLM yang ada adalah halal, wallahu a’lam.

Daftar Referensi.
Al-Quranul karim.
Al-Qazwiini, Muhammad bin Yazid , Sunan bnu Majah, Tahqiq : M.Fuad Abdul Baqi, Darul Fikr, Beirut.
Asy-Syairazi, Ibrohim bin Ali bin Yusuf, Al-muhadzdzab fii fiqhil imam asy-syafii, Darul Fikr, tanpa tahun.
Al-jashshash, Ahkamul Quran.
I’lamul muwaqqi’in I/344.
Muhammad Yasin bin Isa Alfadani, Al-fawaaidul janiyyah, Darul basya-ir al-islamiyah, Beirut, 1991.
Muslim bin Hajjaj an-naisaburi, Sohih muslim, hadits ke 1513, Maktabah dahlan, Indonesia.
Wahbah Az-zuhayli DR, Alfiqhul islaami wa adillatuhu, Darul Fikr, Cet III, Damaskus, 1989.
DSN MUI, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, DSN MUI-Bank Indonesia, Cet I, Desember 2010.

Majalah/ Makalah :
Info APLI Edisi XXVII Jan-Maret 2005.
Nafis, M Cholil, Mengenal Uang Kertas – Perspektif Islam dimuat di Majalah Sharing, Inspirator ekonomi & bisnis Syariah, Jakarta, edisi 48 tahun ke 5 Desember 2010.
Setiawan Budi Utomo DR, Hukum bisnis MLM dan Money Game, diterbitkan di www.dakwatuna.com/2009/hukum-bisnis-mlm-dan-money-game-bagian-pertama terbit tgl 7 april 2009.

Media Elektronik/ Website :
http://id.wikipedia.org/.
http://indonesia.infomlm.com/.
http://jurnal-sdm.blogspot.com/.
http://mlmsoftware.sankalptech.com/.
http://www.apli.or.id/
http://www.detikfinance.com/
http://en.wikipedia.org/i
http://www.detikfinance.com/
http://www.mlmknowhow.com/.
http://www.virtual.co.id/blog/.
http://www.vnetsukses.com/
http://www.wisegeek.com/.

[1] Dosen STIU & STID Dirasat Islamiyah Al-Hikmah, anggota Dewan Pengawas Syariah DSN MUI Tinggal di Perumahan Persada Depok Blok C4/02 Depok HP: 0818-654.479 email : sofwanjauhari@gmail.com

Artikel ini ditulis untuk dan telah diterbitkan pada Jurnal Ilmiah KORDINAT yg diterbitkan oleh Kopertais Wilayah I jakarta.

[2] http://www.apli.or.id/list_anggota.php? Tgl 29 Des 2010.

[3] Perusahaan MLM di Indonesia yg telah mendapatkan sertifikasi syariah dari DSN MUI adalah AhadNet, MPM, Exer, UFO BKB dan K-Link.

[4] http://www.wisegeek.com/what-is-network-marketing.htm Jumat 24 des 2010 Jam 06.35 WIB.

[5] http://www.apli.or.id/this_page.php?id=18&hal=9&menu=Pemasaran%20Berjenjang Tanggal 30 Des 2010.

[6] DSN MUI, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, DSN MUI-Bank Indonesia, Cet I, Desember 2010, Jilid 2, Hal 245,

[7] Bab I Pasal 1 ayat 11 berbunyi : Jaringan Pemasaran Terlarang adalah kegiatan usaha dengan nama atau istilah apapun dimana keikutsertaan Mitra Usaha berdasarkan pertimbangan adanya peluang untuk memperoleh imbalan yang berasal atau didapatkan terutama dari hasil partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau sesudah bergabungnya mitra usaha tersebut, dan bukan dari hasil kegiatan penjualan barang dan/atau jasa.

[8] http://www.apli.or.id/list_anggota.php tanggal 30 des 2010 dan http://www.vnetsukses.com/tentangkami.php tanggal 30 dse 2010

[9] http://www.detikfinance.com/read/2008/12/17/114324/1055003/68/madoff-dan-tipu-tipu-investasi-ala-skema-ponzi Tanggal 29 Desember 2010. Dan http://en.wikipedia.org/wiki/Charles_Ponzi tanggal 30 desember 2010

[10] Info APLI Edisi XXVII Jan-Maret 2005 halaman 10-11.

[11] http://www.detikfinance.com/read/2008/12/17/114324/1055003/68/madoff-dan-tipu-tipu-investasi-ala-skema-ponzi Tanggal 29 Desember 2010

[12] http://www.apli.or.id/this_page.php?id=7&hal=3&menu=Skema%20Piramida

[13] http://indonesia.infomlm.com/index.php?option=com_content&task=view&id=44&Itemid=55 Tanggal 29 Desember 2010.

[14] Himpunan fatwa DSN MUI, hal 246.

[15] http://www.apli.or.id/this_page.php?id=5&hal=3&menu=Direct%20Selling tanggal 29 Des 2010 l

[16] DR Setiawan Budi Utomo, Hukum bisnis MLM dan Money Game, diterbitkan di www.dakwatuna.com/2009/hukum-bisnis-mlm-dan-money-game-bagian-pertama terbit tgl 7 april 2009.

[17] DR Wahbah Az-zuhayli, Alfiqhul islaami wa adillatuhu, Darul Fikr, Cet III, Damaskus, 1989. Jilid IV, hal 345-346.

[18] Al-Qazwiini, Muhammad bin Yazid , Sunan bnu Majah ,Editor M.Fuad Abdul BAqi, Darul Fikr, Beirut, II, 817.

[19] Asy-syairazi, Al-muhadzdzab I, 399; Al-jash shash, Ahkamul Quran, II, 174.

[20] I’la,ul muwaqqi’in I/344.

[21] M Cholil Nafis, Mengenal Uang Kertas – Perspektif Islam dimuat di Majalah Sharing, Inspirator ekonomi & bisnis Syariah, Jakarta, edisi 48 tahun ke 5 Desember 2010 hal.44-45
Sumber Pustaka Dan Rujukan : http://stiualhikmah.ac.id/index.php/kajian/artikel/159-multi-level-marketing-mlm-dalam-tinjauan-syariat-islam

Baca Selengkapnya..
AddThis Social Bookmark Button


Design by Amanda @ Blogger Buster